Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) telah menyerahkan proposal Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2016 – 2025 kepada Tim Teknis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam RUPTL tersebut, PLN akan membangun pembangkit dengan porsi 10.233 Mega Watt (MW) dalam program kelistrikan 35 ribu MW.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, dari 57 poin penting dalam draf RUPTL yang harus ditindaklanjuti oleh PLN, 17 poin telah dijalankan dan 40 poin belum selesai ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut diantaranya 31 poin dalam proses tindak lanjut dan 9 poin belum ditindaklanjuti.
Diantara 40 poin yang belum selesai ditindaklanjuti tersebut, terdapat 3 poin yang memerlukan keputusan rapat pembahasan Pertama adalah porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada 2025 yang masih kurang dari 25 persen.
kedua adalah porsi PLN dalam Program 35.000 MW. Ketiga konsistensi perencanaan pembangunan transmisi 500 kV High Voltage Direct Current/HVDC Jawa–Sumatera dan PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10, serta PLTU Jambi 2x600 MW.
Baca Juga
"Sebagai upaya mempercepat penyelesaian tiga isu penting dalam RUPTL 2016–2025 tersebut, Menteri ESDM telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk melakukan rapat pembahasan dengan melibatkan seluruh kementerian dan instansi terkait lainnya dan PLN," ungkap Sujatmiko.
Rapat pembahasan terpadu memutuskan, porsi EBT dalam bauran energi pembangkit secara nasional sudah tertera dalam dokumen kebijakan energi, yaitu EBT sebesar 25 persen pada 2025. Apabila usaha pemenuhan porsi 25 persen tanpa memasukkan PLTN tidak tercapai maka dapat dipertimbangkan penggantian dengan energi gas atau energi bersih lainnya.
Porsi PLN dalam Program 35 ribu MW yang tertuang dalam draf RUPTL PLN 2016-2025, sebesar 10.233 MW dapat diterima dengan disertai kajian kemampuan keuangan PLN, dengan tetap memprioritaskan melaksanakan program listrik pedesaan, melakukan pembangunan dan perkuatan jaringan transmisi dan distribusi listrik, pembangunan dan perkuatan gardu induk, pembangunan pembangkit peake, pembangunan pembangkit di daerah remote.
Selanjutnya dengan telah diputuskannya isu penting dalam dokumen RUPTL 2016-2025 tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan memutuskan agar dilakukan perbaikan dokumen RUPTL oleh Tim Teknis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PLN yang diketuai oleh Direktur Pembinaan Program Ketengalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Dokumen draf RUPTL hasil perbaikan tim, selanjutnya akan disahkan oleh Menteri ESDM. Ditargetkan awal Juni 2016, dokumen RUPTL PLN 2016 – 2025 disahkan oleh Menteri ESDM, sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan segera dapat dilaksanakan, utamanya pelaksanaan Program 35 ribu MW.