Ini Alasan Pemerintah Ingin Moratorium Izin Lahan Kelapa Sawit

Pemerintah menggulirkan wacana penundaan sementara (moratorium) izin pembukaan lahan kelapa sawit.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Mei 2016, 15:52 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2016, 15:52 WIB
20160304-Kelapa Sawit-istock
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggulirkan wacana penundaan sementara (moratorium) izin pembukaan lahan kelapa sawit. Moratorium ini dilakukan agar para pelaku usaha kelapa sawit fokus membenahi produksinya dari lahan yang sudah ada.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, wacana moratorium sawit tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang baik. Selama ini pelaku usaha terus melakukan perluasan (ekstensifikasi) lahan kelapa sawit. Namun produksi sawit di lahan yang sudah ada tidak dimaksimalkan.

"Salah satu tujuannya adalah soal produktivitas, yang dimaksud oleh Pak Presiden melontarkan moratorium itu. Ini supaya kita tidak lagi melakukan perluasan atau ekstensifikasi lahan baru," ujar dia di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Thomas mengatakan, saat ini total lahan untuk perkebunan kelapa sawit telah mencapai 11 juta hektar (ha). Dari jumlah tersebut, 55 persen digarap perusahaan besar (inti) dan 45 persen oleh petani plasma.

"Ini lumayan banyak, tapi 40 persen dari luasan tersebut produktivitasnya rendah‎. Saya khawatir kalau dengan ekstensifikasi kita sulit disiplin untuk meningkatkan produktivitas di lahan yang sudah digarap. Kalau stop ekstensifikasi kita akan fokus pada produktifitas‎," kata dia.

Thomas menyatakan, saat ini wacana tersebut masih terus dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dia berharap jika telah disahkan menjadi kebijakan nantinya, moratorium perluasan lahan kelapa sawit ini bisa diterima oleh para pelaku usaha.

"Saya tidak mau mendahului atasan saya, Pak Presiden. Ini masih digodok di kantor Menko. Mari kita tunggu pengumuman resmi Presiden dan Pak Menko," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya