Ini Tahapan Menuju Rasionalisasi 1 Juta PNS

Ruang lingkup pemetaan PNS, meliputi, Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Jun 2016, 17:04 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2016, 17:04 WIB
TKD Tertunda Lagi, PNS DKI Gigit Jari
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) pulang kerja di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (10/3/2015). PNS DKI kembali harus gigit jari lantaran pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) statis kembali tertunda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan ‎Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa kementerian akan melakukan rasionalisasi atau pengurangan jumlah Pegawai negeri Sipil (PNS). Berapa besar jumlah PNS yang akan dikurangi akan tergantung pada hasil pemetaan PNS pada tahun ini. Langkah pemetaan dilakukan untuk menjaring PNS dengan kinerja baik dan buruk.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengungkapkan, ‎percepatan penataan PNS merupakan kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS melalui Pendaftaran Ulang-PNS, serta analisis jabatan dan beban kerja yang di input melalui e-formasi pada periode 2015.

"Percepatan penataan PNS saat ini sedang dikaji, untuknantinya dituangkan dalam Peraturan MenteriPANRB. Pelaksanaannya akan diawali sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada 2016," jelasHerman dalam keterangan resminya diJakarta, Jumat (3/6/2016).

‎Dia menyebut, ruang lingkup pemetaan PNS, meliputi, Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS. Untuk tahap I, pemetaan dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta secara nasional. Pemetaan ini dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel.

Selanjutnya, sambung Herman, hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi dalam 4 kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut.

Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah.

Rekomendasinya, tambah Herman, bagi PNS yang masuk kuadran 1 diarahkan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat. Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi.

"Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi," tegas Herman.

‎Dia bilang, terhadap kelompok PNS yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden shake hand atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajaki untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu.

"Sebagai langkah antisipatif, bagi yang terkena rasionalisasi akan dipersiapkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan agar bisa lebih mandiri dan produktif pada bidang lain yang lebih cocok bila tidak menjadi PNS lagi," terang Herman.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya