Pengurangan 1 Juta PNS Pertama Kali di Indonesia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ‎menyatakan, kebijakan rasionalisasi atau pengurangan 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru pertama kalinya

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Jun 2016, 03:29 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2016, 03:29 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ‎menyatakan, kebijakan rasionalisasi atau pengurangan 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru pertama kalinya diterapkan di Indonesia. Sehingga perlu dicarikan skema rasionalisasi yang tepat dengan kriteria dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.

"Selama ini belum pernah ada rasionalisasi PNS," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani ‎saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Menurutnya, kebijakan pensiun dini PNS yang sejak lama digembar gemborkan tak jua terealisasi karena berbagai hambatan. "Pensiun dini juga belum jalan. Waktu itu pernah mau dicoba pensiun dini PNS di Kemenkeu, zamannya Menkeu Pak Agus Martowardojo, tapi karena masih terbatas, jadi ditunda dulu," terang Askolani.

Saat ini, dia bilang, kebijakan pengurangan 1 juta PNS berlaku secara nasional sehingga perlu penetapan kriteria bagi aparatur negara yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Rasionalisasi ini sifatnya nasional, jadi harus ada kriteria PNS yang bakal kena pengurangan, juga menghitung beban budget negara. Jadi perlu didiskusikan dulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," jelasnya.

Karena pertama kali, Askolani mengaku, pihaknya belum dapat menentukan skema yang cocok untuk merespons kebijakan tersebut. Apakah berupa pemberian pesangon, atau bisa diganti dengan skema lain.

"Belum tahu skemanya, harus didiskusikan dulu dengan Menteri PANRB," tegasnya.

Namun demikian, kata dia, Kemenkeu belum pernah menerima surat maupun proposal dari Menteri PANRB terkait dengan kebijakan rasionalisasi PNS. Sehingga pihaknya belum dapat menghitung berapa penghematan dari pengurangan 1 juta PNS hingga 2019.

"Pak Menteri PANRB sudah menyampaikan kebijakan rasionalisasi PNS kepada Presiden, tapi belum ke kita. Surat atau proposalnya belum kita terima, jadi bagaimana mau menghitung penghematannya. Itu nanti kan sesuai Keppres dan bertahap, mereka kan punya kebijakan di Kementerian dan Lembaga mana, berapa, kapan," pungkas Askolani.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya