Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mencairkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dalam dua bulan ini. Tepatnya pada Juni dan Juli.
Sekitar Rp 14 triliun uang negara akan digelontorkan untuk membayar jatah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut. Padahal sampai dengan akhir Mei ini, arus kas negara terjadi defisit sebesar Rp 189,1 triliun.
Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kemenkeu Luky Alfirman mengungkapkan, gaji ke-13 dan THR tersebut akan disetorkan ke PNS pada bulan yang berbeda, yakni Juni dan Juli. Dalam waktu dekat, PNS akan menerima THR sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan menyusul pada Juli ini.
“Sepertinya, THR dibayarkan Juni ini. Sedangkan gaji ke-13 pada Juli. Jadi yang gaji ke-13 untuk keperluan anak sekolah. Jadi dipecah pembayarannya di Juni dan Juli,” ujar Luky saat Konferensi Pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Baca Juga
Baca Juga
Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran sekitar Rp 14 triliun-Rp 16 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 dan ke-14, masing-masing sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun.
Advertisement
Pendapatan negara yang terkumpul sampai dengan akhir Mei ini mencapai Rp 496,6 triliun, sementara realisasi belanja negara Rp 658,8 triliun sehingga terjadi defisit anggaran Rp 189,1 triliun atau 1,49 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Dengan kondisi keuangan tersebut, Luky mengklaim, arus kas negara tidak akan terganggu meskipun ada pencairan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR. Itu karena jatah para abdi negara ini sudah dialokasikan anggarannya dalam APBN 2016.
“Masih oke kas negara karena sudah kita perhitungkan. Kas kita aman. Kita kan masih punya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 24,2 triliun sampai dengan akhir bulan kelima ini,” dia menjelaskan.