APBN adalah Instrumen Kunci Pengelolaan Keuangan Negara: Pengertian, Fungsi, dan Mekanisme

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang memiliki peran vital dalam pembangunan. Pelajari pengertian, fungsi, dan mekanisme APBN di sini.

oleh Nisa Mutia Sari Diperbarui 17 Feb 2025, 18:32 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 18:32 WIB
apbn adalah
apbn adalah ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen kunci dalam pengelolaan keuangan negara. APBN menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang pengertian, fungsi, komponen, mekanisme penyusunan, serta berbagai aspek penting terkait APBN.

Pengertian dan Dasar Hukum APBN

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, yaitu dari 1 Januari hingga 31 Desember.

Dasar hukum utama APBN adalah Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 23 yang mengatur tentang keuangan negara. Selain itu, pengaturan lebih lanjut tentang APBN juga diatur dalam:

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan APBN. Setiap tahun, APBN ditetapkan melalui Undang-Undang APBN yang disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

Fungsi dan Tujuan APBN

APBN memiliki beberapa fungsi penting dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

  1. Fungsi Otorisasi: APBN menjadi dasar hukum untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara pada tahun bersangkutan. Tanpa persetujuan DPR, pemerintah tidak berwenang untuk memungut pendapatan dan melakukan belanja.
  2. Fungsi Perencanaan: APBN menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Melalui APBN, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya keuangan untuk berbagai program dan kegiatan secara terencana.
  3. Fungsi Pengawasan: APBN menjadi instrumen untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. DPR dan masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah melalui pelaksanaan APBN.
  4. Fungsi Alokasi: APBN berfungsi untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Melalui APBN, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk sektor-sektor prioritas.
  5. Fungsi Distribusi: APBN menjadi alat untuk mendistribusikan pendapatan dan kekayaan nasional secara lebih adil dan merata. Melalui program-program yang dibiayai APBN, pemerintah dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
  6. Fungsi Stabilisasi: APBN berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi makro. Melalui kebijakan fiskal dalam APBN, pemerintah dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi atau meredam inflasi.

Tujuan utama APBN adalah untuk mewujudkan tujuan bernegara, yaitu menyejahterakan rakyat dan menciptakan kemakmuran yang berkeadilan. Melalui APBN, pemerintah berupaya mencapai target-target pembangunan nasional yang telah ditetapkan.

Komponen Utama APBN

APBN terdiri dari tiga komponen utama, yaitu:

1. Pendapatan Negara

Pendapatan negara merupakan hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih. Sumber-sumber pendapatan negara meliputi:

  • Penerimaan Perpajakan: meliputi pajak dalam negeri (PPh, PPN, PBB, dll) dan pajak perdagangan internasional (bea masuk dan bea keluar)
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): meliputi penerimaan sumber daya alam, bagian laba BUMN, PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
  • Penerimaan Hibah: bantuan yang tidak perlu dibayar kembali, baik dari dalam negeri maupun luar negeri

2. Belanja Negara

Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja negara terdiri dari:

  • Belanja Pemerintah Pusat: meliputi belanja kementerian/lembaga dan belanja non-kementerian/lembaga
  • Transfer ke Daerah: Dana Perimbangan (DAU, DAK, DBH) dan Dana Otonomi Khusus
  • Dana Desa: alokasi dari APBN untuk desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota

3. Pembiayaan Anggaran

Pembiayaan anggaran meliputi transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan/atau memanfaatkan surplus anggaran. Pembiayaan terdiri dari:

  • Pembiayaan Dalam Negeri: utang dalam negeri, privatisasi, hasil pengelolaan aset, dll
  • Pembiayaan Luar Negeri: penarikan pinjaman luar negeri dan penerimaan cicilan pokok pinjaman luar negeri

Mekanisme Penyusunan APBN

Penyusunan APBN merupakan proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Berikut adalah tahapan utama dalam penyusunan APBN:

  1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP): Bappenas menyusun RKP sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RKP menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
  2. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS): Pemerintah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKP. KUA memuat target dan asumsi makro ekonomi, sedangkan PPAS berisi plafon anggaran sementara untuk setiap fungsi pemerintahan.
  3. Penyampaian KUA dan PPAS ke DPR: Pemerintah menyampaikan KUA dan PPAS kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN.
  4. Penyusunan RKA-K/L: Kementerian/Lembaga menyusun RKA berdasarkan pagu indikatif yang telah ditetapkan.
  5. Penyusunan Rancangan APBN: Kementerian Keuangan menyusun Rancangan APBN berdasarkan RKA-K/L yang telah disusun.
  6. Penyampaian RUU APBN ke DPR: Presiden menyampaikan RUU APBN beserta Nota Keuangan kepada DPR pada bulan Agustus.
  7. Pembahasan RUU APBN di DPR: DPR membahas RUU APBN dalam rapat-rapat komisi, rapat gabungan komisi, atau rapat panitia khusus.
  8. Penetapan APBN: Setelah disetujui DPR, RUU APBN ditetapkan menjadi UU APBN paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran dimulai.

Proses penyusunan APBN ini mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Keterlibatan DPR dalam pembahasan dan persetujuan APBN juga menjamin adanya check and balance antara eksekutif dan legislatif.

Asumsi Makro dalam APBN

Dalam menyusun APBN, pemerintah menggunakan beberapa asumsi makro ekonomi sebagai dasar perhitungan. Asumsi-asumsi ini mencerminkan kondisi ekonomi yang diperkirakan akan terjadi pada tahun anggaran bersangkutan. Beberapa asumsi makro yang umum digunakan dalam APBN antara lain:

  • Pertumbuhan ekonomi
  • Tingkat inflasi
  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
  • Suku bunga SPN 3 bulan
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
  • Lifting minyak dan gas bumi

Asumsi-asumsi ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam memproyeksikan pendapatan dan belanja negara. Misalnya, asumsi pertumbuhan ekonomi akan mempengaruhi proyeksi penerimaan pajak, sementara asumsi nilai tukar akan mempengaruhi perhitungan belanja dalam mata uang asing.

Pengelolaan Defisit APBN

Dalam praktiknya, APBN seringkali mengalami defisit, di mana belanja negara lebih besar daripada pendapatan negara. Pengelolaan defisit APBN menjadi salah satu aspek penting dalam kebijakan fiskal pemerintah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan defisit APBN antara lain:

  1. Batas Maksimal Defisit: UU Keuangan Negara menetapkan batas maksimal defisit APBN sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan fiskal jangka panjang.
  2. Sumber Pembiayaan Defisit: Defisit APBN dapat dibiayai melalui pembiayaan dalam negeri (seperti penerbitan Surat Berharga Negara) dan pembiayaan luar negeri (seperti pinjaman luar negeri).
  3. Pengelolaan Utang: Pemerintah perlu mengelola utang negara secara hati-hati untuk menjaga rasio utang terhadap PDB pada level yang aman.
  4. Kebijakan Countercyclical: Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat menerapkan kebijakan defisit yang lebih besar untuk menstimulus perekonomian, seperti yang dilakukan saat pandemi COVID-19.

Pengelolaan defisit APBN yang baik akan membantu menjaga stabilitas ekonomi makro dan kesinambungan fiskal jangka panjang.

Transparansi dan Akuntabilitas APBN

Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam pengelolaan APBN. Beberapa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas APBN antara lain:

  • Publikasi dokumen APBN secara luas dan mudah diakses oleh publik
  • Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit BPK kepada DPR
  • Penerapan sistem e-budgeting untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi penyimpangan
  • Pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan melalui Musrenbang
  • Pengawasan oleh DPR, BPK, dan lembaga pengawas independen lainnya

Upaya-upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan APBN dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tantangan dan Peluang dalam Pengelolaan APBN

Pengelolaan APBN menghadapi berbagai tantangan, namun juga membuka peluang untuk perbaikan. Beberapa tantangan dan peluang dalam pengelolaan APBN antara lain:

Tantangan:

  • Ketergantungan pada sumber daya alam yang tidak terbarukan
  • Fluktuasi harga komoditas global yang mempengaruhi penerimaan negara
  • Beban subsidi energi yang masih tinggi
  • Kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang besar
  • Penuaan populasi yang akan meningkatkan beban pensiun dan kesehatan

Peluang:

  • Peningkatan penerimaan pajak melalui reformasi perpajakan
  • Optimalisasi PNBP dari berbagai sektor
  • Peningkatan efisiensi belanja melalui penerapan teknologi informasi
  • Pengembangan skema pembiayaan kreatif seperti KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha)
  • Pemanfaatan bonus demografi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi

Menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang ini akan membantu meningkatkan kualitas pengelolaan APBN di masa depan.

Peran APBN dalam Pembangunan Nasional

APBN memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Beberapa peran penting APBN dalam pembangunan nasional antara lain:

  1. Penyediaan Infrastruktur: APBN menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, bandara, dan jaringan listrik yang menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi.
  2. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Melalui alokasi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan, APBN berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
  3. Pengentasan Kemiskinan: Program-program perlindungan sosial yang dibiayai APBN membantu mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Pemerataan Pembangunan: Melalui mekanisme transfer ke daerah, APBN membantu mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah di Indonesia.
  5. Stimulus Ekonomi: Dalam situasi ekonomi yang lesu, APBN dapat digunakan sebagai instrumen untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan belanja pemerintah.

Peran-peran ini menunjukkan betapa pentingnya APBN dalam mendorong pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Kesimpulan

APBN merupakan instrumen kunci dalam pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional Indonesia. Sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah, APBN mencerminkan prioritas pembangunan dan kebijakan fiskal negara. Melalui fungsi-fungsinya yang beragam, APBN tidak hanya menjadi alat pengelolaan keuangan, tetapi juga instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan sosial ekonomi yang lebih luas.

Penyusunan dan pelaksanaan APBN yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel menjadi kunci bagi keberhasilan pembangunan nasional. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, pengelolaan APBN yang baik akan membantu Indonesia dalam mencapai visi pembangunannya, yaitu mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Ke depan, inovasi dalam pengelolaan APBN, peningkatan kualitas belanja, dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan akan menjadi agenda penting. Dengan demikian, APBN dapat terus menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya