Aki Mad'i, Buruh Tani yang Rajin Bayar Pajak

Aki Mad'i mulai mengerti kewajiban membayar pajak tersebut setelah datang ke acara sosialisasi yang dilakukan oleh kantor pajak setempat.

oleh Vina A Muliana diperbarui 14 Jun 2016, 14:58 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 14:58 WIB
Aki Mad'i, Buruh Tani yang Rajin Bayar Pajak
Aki Mad'i mulai mengerti kewajiban membayar pajak tersebut setelah datang ke acara sosialisasi yang dilakukan oleh kantor pajak setempat.

Liputan6.com, Jakarta - Membayar pajak menjadi kewajiban dari tiap warga negara. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, seorang wajib pajak telah membantu pemerintah untuk membiayai pembangunan negara. Hal itulah yang dilakukan oleh Aki Mad'i. Lelaki yang bekerja sebagai buruh tani ini rajin membayar pajak penghasilan.

Aki Mad'i mulai mengerti kewajiban membayar pajak tersebut setelah datang ke acara sosialisasi yang dilakukan oleh kantor pajak setempat. Petugas penyuluh di acara tersebut memberikan pengarahan bagi penduduk akan berapa banyak pajak yang harus dikeluarkan. 

Ia mendapat pengarahan, apabila penghasilan dalam setahun tidak mencapai Rp 4,8 miliar, maka pajak penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 1 persen.

Setelah dari acara tersebut, Aki Mad'i pun memutuskan untuk langsung membayar pajak penghasilan. Berbekal NPWP dan surat pembayaran pajak yang ia miliki. Ia mendatangi koperasi terdekat untuk membayarkan pajak ke petugas pos.

 Aki Mad'i saat membayar pajak

Pria yang berasal dari Desa Panyindangan, Purwakarta ini mengaku bahwa ia berharap pajak yang ia bayarkan tersebut dapat membantu melancarkan usahanya.

"Maksud dan harapan saya membayar pajak adalah agar usaha tani ikan saya berjalan lancar ke depannya," ungkapnya.

Besar pajak yang ia bayarkan pun tidak banyak. Dari penghasilan yang ia peroleh, ia hanya membayar pajak sebanyak Rp 5 ribu.

Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 36 & Tahun 2008. (vna)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya