Pangkas Anggaran, Wapres Sebut Ini Tak Bisa Ditolak

Saat ini, batas defisit anggaran yang diperbolehkan undang-undang hanya 3 persen.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Jun 2016, 20:42 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 20:42 WIB
Wapres JK
Wapres Jusuf Kalla (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran negara hingga Rp 70 triliun. Hal ini karena penerimaan pemerintah diperkirakan tidak akan mencapai target.

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan sejauh ini tidak ada cara lain untuk menutupi kebutuhan anggaran selain dengan pemangkasan. Sebab bila tak ada pemangkasan, defisit akan semakin besar dan bisa melebihi batas 3 persen dari produk domestik bruto.

"Jadi mau tidak mau harus begitu, tidak ada jalan lainnya. Kecuali DPR mereka setuju kita punya defisit bisa 4%-5%, tapi melanggar lagi undang-undang kan. Ya pemerintah tetap kan mau bagaimana, duit dari mana," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Saat ini, batas defisit anggaran yang diperbolehkan undang-undang hanya 3 persen. Melihat kondisi ini, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain memangkas anggaran.

"Ya mau di apa ini kan tidak bisa ditolak. Tentu ada aspirasi tapi kita harus sadari juga bahwa keadaan dunia sedang begini, seluruh dunia sedang terjadi begini tidak hanya Indonesia," imbuh JK.

DPR sejauh ini memang terus mengusulkan kepada pemerintah untuk berpikir ulang tentang pemangkasan ini. Terutama merevisi besaran yang akan dipangkas. Tapi, JK menilai angka itu sudah paling realistis untuk kondisi ekonomi yang sekarang ini.

"Ya namanya juga usulan, boleh saja, tapi saya yakin teman-teman memahami situasi. Jangan lupa yang dimaksud pengeluaran itu pemasukan dulu baru pengeluaran bukan sebaliknya. Kalau pemasukan rendah ya berarti pengeluaran rendah, kalau (pengeluaran) ndak rendah ya utang banyak, kalau utang banyak berarti melanggar undang-undang. Itu saja," pungkas JK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya