Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dibandingkan usulan awal UMP 2025 Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli yang sebesar 6%.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk diskusi intensif dengan perwakilan buruh.
Baca Juga
Kebijakan Berbasis Dialog dan Kesejahteraan Pekerja
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024), Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dialog dengan pimpinan serikat buruh.
Advertisement
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%," ujar Prabowo.
Selain itu, penetapan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Detail teknisnya akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Upah Minimum sebagai Jaringan Pengaman Sosial
Prabowo menekankan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang berperan penting dalam mendukung kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.
"Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha," tegas Prabowo.
Â
Dampak Kenaikan UMP
Kenaikan upah minimum ini diharapkan:
- Meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
- Memperbaiki kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor formal yang bergantung pada upah minimum sebagai acuan pendapatan.
- Menjaga stabilitas hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja melalui kebijakan berbasis musyawarah.
Tantangan dan Harapan
Meski kebijakan ini diapresiasi banyak pihak, beberapa pengusaha menyuarakan kekhawatiran tentang daya saing usaha, terutama di sektor padat karya.
Untuk itu, pemerintah diharapkan menyediakan insentif bagi pelaku usaha, seperti pengurangan pajak atau dukungan dalam efisiensi produksi, agar dapat menyeimbangkan kebutuhan buruh dan pengusaha.
Kesimpulan
Kebijakan kenaikan upah minimum 6,5% yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
Dengan pendekatan berbasis dialog dan pertimbangan kebutuhan hidup layak, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mengorbankan daya saing dunia usaha.
Advertisement