Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, kebutuhan anggaran untuk membayar uang pesangon dalam rangka rasionalisasi atau pengurangan 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp 18 triliun setiap tahunnya. Pesangon ini diperuntukkan bagi PNS berkinerja rendah yang berani menerima tawaran pensiun dini.
Usai rapat kerja RKA K/L pemerintah dan Komisi II DPR RI, Yuddy menjelaskan, Presiden menyetujui kebijakan rasionalisasi PNS secara alamiah. Itu artinya, kata dia, jika jumlah PNS yang pensiun 120 ribu setiap tahun, maka penerimaan aparatur negara maksimal hanya separuhnya saja atau sekitar 60 ‎ribu PNS.
Sementara jumlah PNS yang akan pensiun hingga 2019 sebanyak 520 orang, maka pemerintah membuka penerimaan PNS baru maksimum 260 ribu orang. Pengurangan PNS ini akan memangkas jumlah pegawai dari 4,5 juta menjadi 3,5 juta PNS saja di tiga tahun mendatang. Dengan demikian rasio PNS dipertahankan 1,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi kalau rasionalisasi 1 juta PNS, itu berarti perlu 330 ribu PNS yang dipangkas setiap tahun. Tapi jumlahnya nanti tidak sebanyak itu karena 120 ribu PNS kan pasti pensiun. Sehingga tinggal 200 ribu PNS saja yang harus kena rasionalisasi atau ditawarkan pensiun dini," kata Yuddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Dia telah melakukan simulasi pengurangan 1 juta PNS ini dan dampaknya terhadap anggaran negara, termasuk menghitung kebutuhan anggaran untuk membayar uang pesangon bagi PNS yang bersedia dipensiundinikan.
Berdasarkan mekanisme Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sambung Yuddy, pemberhentian PNS dengan sasaran berkinerja dan produktivitas rendah, dan kompetensi rendah tidak membutuhkan biaya. Namun pemerintah akan mengeluarkan anggaran besar apabila si PNS secara sukarela mengikuti pensiun dini.
"Jika PNS mau sukarela pensiun dini, maka untuk kebutuhan anggaran 200 ribu lebih PNS tersebut mencapai Rp 15 triliun-Rp 18 triliun setiap tahun. Jadi kita sudah hitung, misalnya PNS golongan II D atau III A dengan gaji pokok Rp 3 jutaan, maka uang pesangon yang cocok berapa apakah Rp 50 juta atau Rp 100 juta untuk 200 ribu PNS setiap tahun," terangnya.
Menurut dia, Kementerian PANRB baru tahap menggelar simulasi penghematan maupun uang pesangon yang dibutuhkan. Akan tetapi, pihaknya belum menyampaikan langsung kebutuhan anggaran ini dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.
"Ini kan terkait uang yang banyak, jadi belum dibicarakan dengan Menkeu. Belum sampai di penganggaran, maupun belum diputuskan Pak Presiden. Setelah Presiden bilang go ahead, barulah dilaksanakan di 2017 karena sifatnya baru simulasi di PANRB‎," kata Yuddy.