Tambahan Modal Ditolak DPR, Komoditas Ini Jadi Andalan PPI

Komisi VI DPR RI menolak usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap tiga BUMN senilai Rp 2,5 triliun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Jun 2016, 19:40 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2016, 19:40 WIB
Penanaman Modal Negara
Komisi VI DPR RI menolak usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap tiga BUMN senilai Rp 2,5 triliun.

Liputan6.com, Garut - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebelumnya mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1 triliun di dalam APBN Perubahan 2016. Namun permintaan ini ditolak Komisi VI DPR RI sebagai mitra dari Kementerian BUMN.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PPI Dayu Padmara Rengganis mengaku pasrah. Dia ingin menyikapi hal itu secara positif, dengan pemikiran ada perusahaan BUMN lain yang lebih membutuhkan daripada PPI.

"Tidak masalah, bukannya kita tidak perlu, tapi ‎kita lebih memprioritaskan untuk BUMN lain yang lebih memerlukan," kata Dayu di Garut, Jawa Barat, Jumat (24/6/2016).

Dayu memaparkan tanpa PMN, sebenarnya kinerja perseroan saat ini sudah cukup bagus. Pendapatan paling tinggi dari hasil jualan gula pasir. Gula pasir menjadi fokus utama perdagangan perseroan.

Menjelang akhir semester ‎I 2016, Dayu mengaku sudah meraih pendapatan dari hasil penjualan gula sebesar Rp 1,5 triliun. Perseroan sendiri menargetkan hasil penjualan gula mampu meraup Rp 1,7 triliun sepanjang 2016.

‎"Tidak perlu (PMN), karena itu tadi, gula itu kita sudah bisa ngongkosin sendiri, tanpa PMN sudah bisa. Alhamdulillah kita sampai akhir Mei saja sudah Rp 1,5 triliun untuk gula. Jadi sudah nggak perlu lagi (PMN)," tegas Dayu.

Sebelumnya, komisi VI DPR RI menolak usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 2,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016. Sementara jumlah suntikan modal segar ke satu perusahaan pelat merah dipangkas sebesar Rp 1 triliun.

Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno saat Rapat Kerja PMN 2016 dengan pemerintah membacakan tiga hasil kesimpulan rapat internal pada Kamis 23 Juni 2016.

Poin nomor dua dari hasil keputusan tersebut, Komisi VI DPR RI menolak tiga usul PMN dalam RAPBN-P 2016, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebesar Rp 1 triliun, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Rp 1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 500 miliar.‎ (Yas/nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya