Kemenkeu Alokasikan Dana Rp 1 Miliar per Desa di 2017

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan kenaikan penyaluran dana desa menjadi Rp 1 miliar per desa di 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Jul 2016, 15:53 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 15:53 WIB
20160523-Menkeu-Wapres-Ay
Wapres RI Jusuf Kalla bersama Menkeu Bambang Brodjonegoro usai peresmian Pembukaan International Conference on Tax, Investment and Business (ICTIB) 2016 And 13th Asia Pacific Tax Forum (APTF) di Jakarta, Senin (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan kenaikan penyaluran dana desa menjadi Rp 1 miliar per desa di 2017. Kebijakan ini seiring dengan asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan 5,3 persen-5,9 persen pada tahun depan.

“Alokasi dana desa akan ditingkatkan di 2017. Targetnya Rp 1 miliar per desa di 2017,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Pembahasan Asumsi Dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 dengan Komisi XI DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Bambang menjelaskan, ada beberapa arah kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) di 2017, meliputi, pertama, meningkatkan alokasi dan efektivitas belanja TKDD secara proporsional. Kedua, meningkatkan efektivitas dana transfer umum, antara lain melalui peningkatan kualitas penganggaran dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengalokasian DBH kurang bayar, dan meningkatkan efektivitas pagu Dana Alokasi Umum (DAU)dengan memperhatikan kesinambungan fiskal dan reformulasi alokasi DAU.

Kebijakan ketiga, meningkatkan efektivitas Dana Transfer Khusus melalui peningkatan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK)termasuk pengalihan Dekon dan TP di Kementerian/Lembaga dan penguatan DAK non fisik, serta penguatan sistem alokasi DAK fisik berdasarkan proposal based dan meniadakan kewajiban dana pendamping.

Keempat, mengalokasikan DID yang tidak terikat penggunaannya. Kelima, meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan D.I Yogyakarta.

Keenam, meningkatkan alokasi Dana Desa, serta ketujuh, mendorong peningkatan kualitas pengelolaan fiskal daerah melalui dua cara. Yakni penyaluran DAU dan DBH secara non tunai kepada daerah yang memiliki dana mangkrak (idle) di perbankan di atas rata-rata nasional, juga meningkatkan kualitas belanja Pemda, pengendalian kumulatif defisit APBD dan pinjaman Pemda.

“DAU dan DAK, serta DBH mengalami peningkatan alokasi, serta efektivitas penggunaannya. DAK harus makin tepat sasaran sesuai sektor prioritas,” ujar Bambang.

Dia meminta agar Komisi XI DPR dan pemerintah bekerjasama mengimbau agar daerah segera membelanjakan dana desa dan transfer ke daerah lebih cepat. Tujuannya mengurangi dana idle yang terus menumpuk di perbankan.

“Pemerintah dan Komisi XI perlu imbau daerah supaya belanja lebih cepat untuk mengurangi dana idle di bank. Karena transfer daerah dan dana desa yang sudah dialokasikan untuk dibelanjakan daerah,” terangnya.

Dengan realisasi belanja untuk kegiatan produktif, kata Bambang, dampaknya berkontribusi ke pertumbuhan ekonomi nasional di tahun depan. Pemerintah memproyeksikan asumsi dasar ekonomi Indonesia bertumbuh 5,3 persen-5,9 persen dalam RAPBN 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya