Susah Bayar Uang Tebusan Tax Amnesty, Bagaimana Solusinya?

Uang tebusan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) harus dibayar lunas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Agu 2016, 12:29 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 12:29 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dalam ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pembayaran uang tebusan tidak boleh dicicil.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dalam ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pembayaran uang tebusan tidak boleh dicicil.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa uang tebusan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) harus dibayar lunas untuk bisa mendapatkan fasilitas tax amnesty. Lalu bagaimana jika seorang Wajib Pajak (WP) mengalami kesulitan atau tidak memiliki banyak uang untuk membayar uang tebusan?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dalam ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pembayaran uang tebusan tidak boleh dicicil atau harus lunas ke Bank Persepsi sebagai salah satu syarat memperoleh fasilitas tax amnesty.

"Uang tebusan maupun tunggakan pajak untuk ikut tax Amnesty tidak boleh diangsur atau dicicil, harus lunas," tegasnya saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa(30/8/2016).

Untuk itu, Ken meminta WP perlu berupaya menyiapkan dana untuk membayar uang tebusan tax amnesty yang dirasa nyaman menurut WP. "Nyamannya berapa terserah," katanya.

Sesuai UU Pengampunan Pajak, dijelaskannya, harta wajar yang merupakan kas dan setara kas dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) sesuai dengan penilaian WP.

"Jadi tidak akan dilakukan koreksi atau pengujian oleh DJP. Berapapun mengisi nilai wajarnya tidak akan ada pengusutan oleh WP," ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila seseorang membeli rumah senilai Rp 500 juta pada periode 2009, dan saat ini nilainya sudah mencapai Rp 2,5 miliar, maka WP boleh mencantumkan harta rumah dengan nilai saat pembelian pertama di 2009. Inilah yang dimaksud dengan sesuai penilaian WP.

Dengan begitu perhitungan uang tebusan dari tarif 2 persen jika WP tersebut ikut tax amnesty di periode pertama sampai akhir September, maka nilainya bisa dijangkau oleh WP tersebut sehingga uang tebusan bisa dibayar lunas.

Ken menambahkan, untuk WP diberikan kesempatan ikut tax amnesty tiga kali. Hal ini akan sangat membantu bagi WP besar. "Bukan uang tebusannya ya, tapi ikut tax amnesty-nya ada kesempatan tiga kali dengan tarif berbeda sesuai aturan. Ini sudah disampaikan WP besar tapi saya tidak bisa sebut namanya," tegas Ken. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya