Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkap modus baru yang digunakan perusahaan-perusahaan asing demi bisa menangkap ikan di laut Indonesia.
Susi menjelaskan, perusahaan asing tersebut membeli kapal-kapal nelayan di Indonesia yang memiliki kapasitas di atas 30 Gross Ton (GT) sekaligus dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) nya.
"Jadi mereka beli sama SIPI-nya dengan dijanjikan perbaikan kapal dan kepemilikan porsi saham di perusahaannya," terang Susi di kantornya, Selasa (27/9/2016).
Advertisement
Gerilya-gerilya yang dilakukan perusahaan asing ini banyak ditawarkan kepada nelayan-nelayan yang biasa melaut di laut utara Pulau Jawa. Untuk itu, Susi mengimbau para nelayan untuk tidak menjual kapal-kapal miliknya dengan cara satu paket SIPI yang dimiliki.
Selama ini dengan kebijakan pelarangan kapal asing menangkap ikan di Indonesia, nilai tukar nelayan terus meningkat. Itu dibuktikan Susi dengan jumlah tangkapan ikan per kapal yang melonjak tajam meski jumlah kapalnya menurun.
"Jangan sampai apa yang sudah kita bangun selama ini kembali dirasakan oleh asing, ini untuk kesejahteraan nelayan, untuk memajukan industri perikanan Indonesia, saya imbau ini dijaga," paparnya.
Tak hanya itu, Susi juga meminta kepada dunia internasional untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dari petugas KKP. Dia mendapatkan informasi jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan KKP untuk mencari keuntungan pribadi terkait isu pelarangan tangkap ikan oleh kapal asing ini.
"Saya punya bukti foto dan rekaman, ada staf non struktural yang mendatangi Thailand Overseas Fisheries Association (TOFA) menjanjikan mereka bicara itu dari KKP bahwa pemerintah akan membuka itu tangkap ikan oleh asing. itu tidak benar," jelas Susi. (Yas)