Liputan6.com, Jakarta Pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyayangkan aksi demonstrasi buruh yang terjadi kemarin. Salah satu tuntutan buruh ialah penghapusan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dianggap menerapkan rezim upah murah.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengatakan, aksi buruh ini akan menghalangi investor masuk ke Indonesia. Pasalnya, investor memperhatikan iklim usaha termasuk di dalamnya hubungan antara buruh dan pengusaha.
"Karena yang lebih penting daripada iklim usaha adalah hubungan industrial," kata dia kepada Liputan6.com seperti ditulis di Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Advertisement
Padahal, dia mengatakan regulasi pemerintah tersebut dibutuhkan untuk menentukan rencana bisnis ke depannya. Pada ketentuan itu, kenaikan upah telah diatur melalui formulasi tertentu sehingga kenaikan upah tidak terjadi secara drastis.
"Itu akan memberikan kepastian, rencana-rencana dari tahun ke tahun. Tidak bergejolak," ungkap dia.
Dia bilang, aksi demonstrasi tersebut merugikan pengusaha karena menyebabkan sebagian pabrik berhenti operasi. Padahal, pengusaha mesti menunaikan kewajibannya terkait kontrak bisnis.
"Perusahaan kan ada kewajiban kontrak," tandas dia.