Genjot Investasi di Sektor Penerbangan, Kemenhub Pangkas Regulasi

Pemerintah akan menderegulasi peraturan-peraturan yang dapat membawa pengaruh negatif pada dunia usaha dan investasi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Okt 2016, 14:18 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2016, 14:18 WIB
20160222-Maret, Bandara Pondok Cabe Mulai Beroperasi-Tangerang
Sejumlah pesawat terbang terparkir di Bandara Pondok Cabe di Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (22/2). Maret mendatang, maskapai Garuda Indonesia akan membuka penerbangan dari bandara milik PT Pertamina (persero) ini. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mendorong investasi di sektor penerbangan nasional. Upaya mewujudkannya, pemerintah akan mengurangi hingga meniadakan aturan-aturan yang selama ini dapat menjadi beban ekonomi bagi operator maupun pengguna jasa penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo menjelaskan, pemerintah akan menderegulasi peraturan-peraturan yang dapat membawa pengaruh negatif pada dunia usaha dan investasi.

“Kami juga akan meniadakan birokrasi  yang berbelit-belit dan overlapping yang menyebabkan beban ekonomi tinggi bagi operator maupun pengguna jasa,” ujar dia di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Dia menambahkan, deregulasi di bidang penerbangan ini juga untuk mendorong dan meningkatkan peran swasta/stakeholder dalam pelayanan dan konektivitas transportasi udara  yang efektif dan efisien dalam rangka membangun penerbangan sipil Indonesia yang lebih baik.

Terkait dengan hal tersebut, akan ada 4 Peraturan Menteri Perhubungan yang akan dilakukan deregulasi, yaitu :

1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi

2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 tahun 2015 tentang Peremajaan Pesawat Angkutan Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 tahun 2016

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (CASR Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang

4. Peraturan Menteri Perhubungan No.174 tahun 2015 (GSE) tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) Dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara, sebagaimana diubah terakhir dengan PM 91 Tahun 2016

"Di samping itu, pemerintah juga akan membangun infrastruktur prioritas khususnya bandar udara secara adil dan proporsional. Dengan menitikberatkan pada daerah  terjauh, terluar, terdalam, perbatasan negara dan rawan bencana. Bandara yang dibangun di wilayah perbatasan diharapkan dapat menciptakan pemerataan dan menggerakkan perekonomian," papar dia.

Pemerintah juga akan memperhatikan infrastruktur penunjang pariwisata dan distribusi barang atau kargo. Untuk itu diperlukan kesiapan para operator penerbangan, penyelenggara bandara, berikut sarana dan prasarana pendukung lainnya. Semuanya akan ditingkatkan baik kapasitas bandara dan rute, maupun jam operasi.

Untuk meningkatkan konektivitas, akan ditingkatkan  peran  bandara hub dan spoke yang diharapkan dapat membuka rute-rute baru sehingga  menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.

Saat ini telah diadakan angkutan barang khusus kargo dengan rute perintis di wilayah Indonesia Bagian Timur khususnya di Papua dan Papua Barat serta Kalimantan. (Yas/nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya