BI Tak Ubah 7 Day Reverse Repo Rate di 4,75 Persen

RDG BI juga memutuskan untuk tidak mengubah bunga Deposit Facility dan Lending Facility.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Nov 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2016, 16:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung selama dua hari memutuskan untuk tidak mengubah BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7-day RR Rate) di level 4,75 persen.

Selain itu, RDG BI juga memutuskan untuk tidak mengubah bunga Deposit Facility dan Lending Facility, masing-masing di posisi 4 persen dan 5,5 persen.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, kebijakan tersebut sebagai langkah kehati-hatian BI dalam merespon mengkatnya ketidakpastian pasar keuangan global pasca Pemilu AS.

"Di tengah stabilitas ekonomi dalam  negeri yang tercermin inflasi yang rendah dan defisit transaksi berjalan  yang terkendali," jelas dia di Gedung BI, Kamis (17/11/2016). Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 18 November 2016.

Adapun tingkat inflasi untuk tahun kalender (Januari-Oktober) mencapai 2,11 persen dan tingkat inflasi dari tahun ke tahun (Oktober 2016 terhadap Oktober 2015) sebesar 3,31 persen.

BI juga yakin bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan target defisit transaksi berjalan yang lebih baik dari perkiraan, surplus neraca pembayaran yang lebih besar, dan nilai tukar yang relatif stabil.

Di tengah masih lemahnya perekonomian global, pelonggaran kebijakan moneter tersebut diyakini semakin memperkuat upaya untuk mendorong permintaan domestik, termasuk permintaan kredit, sehingga dapat terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.

Bank Indonesia juga akan terus memperkuat koordinasi kebijakan bersama Pemerintah untuk memastikan pengendalian inflasi, penguatan stimulus pertumbuhan, dan pelaksanaan reformasi struktural berjalan dengan baik, sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Yas/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya