Pakde Karwo Minta Buruh Tak Mogok Nasional pada 2 Desember

Pemda tidak akan menghapus aturan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jatim pada tahun ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Nov 2016, 12:03 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 12:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo atau yang akrab disapa Pakde Karwo meminta kepada buruh di Jawa Timur untuk tidak melakukan aksi mogok nasional stop produksi pada 2 Desember mendatang. Pemerintah daerah (pemda) berjanji akan menemui buruh dan pimpinannya untuk mencari solusi atas tuntutan buruh, salah satunya yang menolak upah murah.

"Kemarin saya sudah bicara, janganlah sampai mogok nasional," kata dia saat ditemui usai Rakor SPAM Umbulan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Pakde Karwo menuturkan, pemda tidak melarang siapapun untuk menyatakan pendapat dalam bentuk aksi demo. Akan tetapi dia meminta jangan sampai melakukan mogok nasional, apalagi stop produksi dan membuat perusahaan sampai hengkang.

"Demo silakan, tapi di tempat kami, saya akan ajak bicara. Ketemu buruh dan pimpinannya. Kan kita sudah ada perjanjian, boleh demo tapi perusahaan jangan disuruh keluar, termasuk stop produksi. Saya akan temui buruh non sektoral, tapi yang demo abal-abal tidak," tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan Pakde Karwo, pemda tidak akan menghapus aturan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jatim pada tahun ini. Penetapan upah tersebut ditujukan bagi pekerja sektoral yang memiliki keahlian dan keterampilan, termasuk perusahaan kategori Penanaman Modal Asing (PMA).

"Ada upah sektor yang lebih tinggi dari upah non sektor, tuntutan yang masuk akal, misalnya pekerja di hotel, spesifik tentang listrik biasanya perusahaan PMA. Ini minta jangan dihapus, dan saya setujui karena kalau dihapus mereka menerima upah tahun ini lebih kecil dibanding tahun lalu," Pakde Karwo menerangkan.

Menurutnya, pemda dan pekerja sektoral telah menggelar dua kali pertemuan baru-baru ini. Keputusannya, diakui Pakde Karwo, akan tetap diberlakukan upah sektoral walaupun di ketentuan atau aturan yang baru tidak diatur. Namun Peraturan Daerah Jatim mengatur hal tersebut.

"Perhitungannya dari kenaikan UMP dan UMK 8,25 persen, ditambah 5 persen. Itu keadilan yang realistis untuk pekerja sektoral karena yang skill dan unskill harus dibedakan upahnya," tegasnya. "Keputusan upah sektoral ini akhir Desember ditetapkan," ujar Pakde Karwo. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya