WNI di Singapura Favorit Deklarasi dan Repatriasi Tax Amnesty

Dari total deklarasi harta yang mencapai Rp 4.043 triliun sepanjang Juli-20 Desember paling banyak berasal dari WNI di Singapura.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Des 2016, 20:06 WIB
Diterbitkan 21 Des 2016, 20:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dari total deklarasi harta yang mencapai Rp 4.043,69 triliun sepanjang Juli-20 Desember ini, paling banyak berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura, baik pelaporan harta di luar negeri maupun repatriasi. Jenis harta yang paling banyak dideklarasikan, yakni kas dan setara kas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, total komposisi harta berdasarkan 124.074 Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk mencapai Rp 4.043,69 triliun pada periode Juli sampai dengan 20 Desember 2016.

"Di periode I (Juli-September), harta yang diungkap WP senilai Rp 3.667,69 triliun. Sedangkan senilai Rp 375,97 triliun di periode II (Oktober-20 Desember)," ujar Ken saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Dia menuturkan, dari nilai deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp 990,82 triliun sampai dengan 20 Desember ini, WNI di Singapura paling banyak mengungkap hartanya sebesar Rp 739,74 triliun atau 69,31 persen.

Disusul Virgin Islands senilai Rp 77,08 triliun, Hong Kong Rp 53,25 triliun, WNI di Caymand Islands mendeklarasikan harta Rp 52,75 triliun, dan Australia Rp 39,36 triliun.    

Sementara untuk repatriasi (pengalihan dana dari luar ke dalam negeri total senilai Rp 140,72 triliun, terbesar berasal dari WNI di Singapura dengan realisasi Rp 84,05 triliun atau 64,34 persen. Caymand Islands Rp 16,51 triliun, Hong Kong Rp 16,21 triliun, lalu WNI di China dan Virgin Islands masing-masing Rp 3,64 triliun dan Rp 2,66 triliun.  

"Jadi peringkat negara asal deklarasi luar negeri dan repatriasi masih ditempati Singapura paling besar," ujar Ken.

Khusus di periode II, total deklarasi luar negeri Rp 62,83 triliun dan repatriasi Rp 10,71 triliun terbanyak juga berasal dari Singapura. Peringkat 5 besar negara deklarasi luar negeri di tax amnesty, yakni Singapura Rp 38,63 triliun atau 60 persen. Kemudian dari Virgin Islands Rp 10,66 triliun, Hong Kong Rp 4,12 triliun, Australia Rp 2,59 triliun, dan Amerika Rp 1,34 triliun.

"Kalau untuk repatriasinya, paling besar dari Singapura Rp 5,49 triliun, Hong Kong Rp 2,08 triliun, Belgia Rp 270 miliar, Virgin Islands Rp 170 miliar, dan berasal dari Australia Rp 140 miliar," dia menuturkan.

Sementara jenis harta yang paling banyak diungkap sampai 20 Desember ini, sebesar kas dan setara kas Rp 1.416,70 triliun atau 33 persen; investasi dan surat berharga Rp 1.181,61 triliun.

Kemudian harta berupa tanah, bangunan, dan harta tak bergerak lainnya Rp 779,34 triliun; piutang dan persediaan logam mulia dan barang Rp 620,95 triliun; logam mulia dan barang berharga dan harta gerak lainnya Rp 184,02 triliun.

Adapun jenis harta yang paling banyak diungkap di periode II ini, kas dan setara kas sebesar Rp 142,08 triliun atau 33 persen; investasi dan surat berharga Rp 59,75 triliun.

Kemudian harta berupa tanah, bangunan, dan harta tak bergerak lainnya Rp 94,38 triliun; piutang dan persediaan logam mulia dan barang Rp 37,33 triliun; logam mulia dan barang berharga dan harta gerak lainnya Rp 21,21 triliun.

"Coba bayangkan bila harta kas dan setara kas bisa dibelanjakan atau bisa dipakai untuk memutar roda perekonomian," ucap Ken.

Sampai dengan 20 Desember ini, WP terdaftar pasca tax amnesty 21.902 WP dan di periode II sebanyak 5.430 WP. WP daftar 2015/2016 sebelum tax amnesty sebanyak 15.941 WP dan 4.341 WP, WP tidak lapor Surat Pemberitahuan (SPT) 102.494 WP dan 31.823 WP di periode II.

WP lapor SPT sebanyak 409.821 WP dan di periode II sebanyak 87.128 WP, serta WP tidak bayar pajak 789 WP dan 724 di periode II.
    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya