Liputan6.com, Jakarta - Kewajiban umat Islam pada bulan Ramadhan bukan hanya sholat dan puasa. Setiap muslim yang memenuhi syarat punya kewajiban menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap laki-laki dan perempuan muslim. Zakat ini dikeluarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum menunaikan sholat Idullftri.
Advertisement
Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menyebut ada tiga kelompok yang wajib atas mereka membayar zakat fitrah. Pertama adalah muslim. Tidak ada kewajiban zakat bagi orang kafir, kecuali budak dan kerabat muslim dari orang kafir tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Ini Amalan Sholawat agar Banyak Rezeki Ijazah KH Mahrus Ali Lirboyo, Perbanyak di Bulan Ramadhan
Ini Amalan Kurang Sejam tapi Dapat Pahala Setara Haji dan Umrah, Kata Ustadz Khalid Basalamah
Top 3 Islami: Dzikir agar Rezeki Lancar dari Habib Umar bin Hafidz, Maksiat di Bulan Ramadhan Apakah Dosanya Dilipatgandakan?
Kedua, orang-orang yang masih diberi kehidupan hingga matahari terbenam pada akhir Ramadhan. Jika ada yang meninggal setelah terbenam matahari, ia masih dikenakan kewajiban zakat. Akan tetapi, jika ada anak yang lahir setelah terbenam matahari, dia tidak diwajibkan zakat.
Ketiga, orang yang memiliki harta yang melebihi dari kebutuhan dirinya dan keluarganya pada hari raya atau malamnya. Kelompok ketiga ini juga termasuk yang diwajibkan membayar zakat fitrah.
Dalam praktiknya, di era serba digital ini banyak sekali yang menawarkan bayar zakat fitrah secara online. Pertanyaannya, bolehkah bayar zakat fitrah online? Ulama kharismatik Ustadz Abdul Somad (UAS) pernah membahasnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan UAS soal Zakat Fitrah Online
UAS mengatakan, hukum membayar zakat fitrah secara online tetap sah meskipun tidak berakad. Sebab, akad bukan termasuk rukun zakat fitrah. Hukum akad dalam zakat fitrah hanya sunnah.
“Masalah akad, saya bayarkan zakat tahun ini tunai. Saya terima. Itulah yang ada dalam ayat. Apa hukum berakad (dalam zakat fitrah)? Bukan rukun, bukan wajib, bukan syarat, tapi sunnah,” kata UAS dikutip dari YouTube Goto Islam, Sabtu (15/3/2025).
UAS menambahkan, yang terpenting dalam zakat fitrah online adalah niatnya. Niat adalah salah satu rukun zakat fitrah yang tidak boleh ditinggalkan. Kalau tidak niat, maka zakat fitrahnya tidak diterima.
“Afdolnya pakai akad, tapi tetap sah meski tidak berakad,” ujar UAS.
Advertisement
Penjelasan Ulama Lain
Mengutip laman baznas.go.id, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam Fiqh az-Zakat, bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada musta?ik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Menurut Ibn Qayyim, Al-Qur’an dan hadis memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.
Akan tetapi, ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Al-Qur’an, sunnah, maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya, sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.
Di samping itu, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat. Wallahu a’lam.
