Liputan6.com, Jakarta Dua orang pemuda nekat menyamar jadi polisi gadungan di kawasan Tanah Abang. Pelaku mengincar pejalan kaki yang melintas, kemudian dituduh sedang bertransaksi narkoba agar bisa menggasak barang berharga mereka.
Hal itulah yang dialami oleh RYWW, bersama dua rekannya, F dan I, tiba-tiba dicegat oleh RE (35) dan HS alias Aceng (35) di Jalan Fachrudin, Kampung Bali, Tanah Abang, pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga
"Tiba-tiba pelaku RE muncul dari samping kiri jalan sambil RE mengatakan, 'minggir-minggir berhenti dulu', sambil tangannya memepet badan korban bersama F dan IMY agar minggir di trotoar dan menyuruh duduk jongkok lalu menyuruh berdiri kembali," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Advertisement
Aditya menerangkan, pelaku berpura-pura menggeledah korban bertingkah bak aparat kepolisian yang sedang melakukan razia narkoba.
Dengan gaya meyakinkan, mereka memeriksa badan dan pakaian korban, sambil menuduh mereka baru saja bertransaksi obat terlarang.
"Kemudian RE memeriksa badan dan pakaian korban sambil RE menuduh dengan mengatakan, 'Lu habis transaksi Narkoba tramadol ya', kepada korban, F dan IMY. Saat itu pelaku HS als ACENG dan pelaku lainnya datang menghampiri dan langsung ikut memeriksa badan dan pakaian korban bersama F dan IMY layaknya polisi," ujar dia.
Tanpa basa-basi, Riko dan Herman mulai merampas barang-barang korban. Satu unit handphone Infinix, sebungkus rokok, dan uang tunai Rp 70 ribu raib.
Korban Diancam
Saat korban berusaha membela diri, justru malah diancam.
"HS alias Aceng teriak mengatakan, 'gue gampar loe', dan badan maju ke F, hingga RYWW bersama F dan IMY ketakutan, dengan itu HS alias Aceng bersama RE dan pelaku lainnya bergegas meninggalkan TKP dengan berhasil mengambil barang-barang milik korban," ujar dia.
Takut jadi sasaran kekerasan, korban akhirnya pasrah. Usai menggasak barang-barang tersebut, kedua pelaku langsung kabur.
Korban lantas segera melapor ke Polsek Metro Tanah Abang. Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Kini, Riko dan Herman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP.
"Pelaku ditemukan masih 700 meter dari TKP, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna proses lanjut," tandas dia.
Advertisement
