Ini Alur Izin Investasi 3 Jam buat Proyek Listrik hingga Elpiji

Pada layanan investasi 3 jam di sektor ESDM dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat BKPM memproses 9 jenis izin.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jan 2017, 15:21 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2017, 15:21 WIB
20160919-BKPM
Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meresmikan layanan izin investasi 3 jam di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin investasi ini untuk proyek-proyek listrik, penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), elpiji, pengolahan gas bumi, sampai ‎penjualan BBM bisa diproses hanya dalam waktu 3 jam dari sebelumnya memakan waktu 20 hari-40 hari kerja.

Kepala BKPM ‎Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan, layanan investasi 3 jam di sektor ESDM dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM memproses sembilan jenis izin. Ini terdiri atas satu jenis izin kegiatan listrik dan delapan jenis kegiatan migas.

"Inves‎tasi merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi yang masih digenjot di saat ekspor lesu, konsumsi sudah kencang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mentok. Presiden menyebut, bahaya kalau konsumsi makin digenjot bisa over konsumtif," ujar dia saat Peresmian Investasi 3 Jam Sektor ESDM di kantor BKPM, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Adapun sembilan ‎jenis perizinan yang dapat diterbitkan melalui layanan ESDM3J dari rata-rata izin reguler 20 hari-40 hari kerja, yakni:

1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik sementara, layanan reguler 20 hari kerja
2. Izin usaha sementara penyimpanan minyak bumi/BBM/elpiji 32 hari kerja
3. Izin usaha sementara penyimpanan hasil olahan/CNG 32 hari kerja untuk hasil olahan 40 hari kerja untuk CNG
4. ‎Izin usaha sementara penyimpanan LNG 32 hari kerja
5. Izin usaha sementara pengolahan minyak bumi 32 hari kerja
6. Izin usaha sementara pengolahan hasil olahan 32 hari kerja
7. Izin usaha sementara pengolahan gas bumi 32 hari kerja
8. Izin usaha sementara niaga umum minyak bumi/BBM 40 hari kerja
9. Izin usaha sementara niaga umum hasil olahan dengan layanan reguler 40 hari kerja

Lembong menambahkan, layanan investasi 3 jam sektor ESDM di PTSP Pusat BKPM akan dilaksanakan dengan mekanisme hadir, serahkan, tunggu, dan terima. ‎

Persyaratannya untuk masing-masing izin investasi ada di Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016, seperti profil perusahaan, NPWP, akta pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, dan syarat teknis lainnya.

"Jadi sembilan izin ini dulunya membutuhkan waktu 20-40 hari. Sekarang tidak lagi, kini hanya 3 jam. Ini bagian dari tindaklanjut sistem PTSP," ucap Lembong.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, menjelaskan alur mendapatkan layanan izin investasi 3 jam ini berkonsep hadir, serahkan, tunggu, dan terima.

Pertama, hadir adalah pimpinan perusahaan yang memanfaatkan layanan ESDM3J wajib hadir langsung di PTSP Pusat BKPM.

"Kedua‎, serahkan, yakni menyerahkan semua persyaratan disesuaikan dengan permohonan yang diajukan (persyaratan permohonan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016)," ujar dia.

Selanjutnya ketiga, mekanisme tunggu. Yaitu menunggu di area lounge prioritas yang telah disiapkan, selama proses penyusunan produk perizinan sesuai yang dimohonkan.

"Terakhir, konsep terima. Menerima produk yang dimohonkan dalam jangka waktu paling lama 3 jam," ucap Lestari.

Lestari menjelaskan, penyelenggaraan layanan izin investasi 3 jam di PTSP Pusat BKPM dalam rangka ‎pendirian perusahaan telah diluncurkan pada 16 Januari 2016 dan kemudian 22 Februari 2016.

Layanan ini dikembangkan untuk infrastruktur, yakni sektor perhubungan, telekomunikasi, konstruksi, serta ESDM, sehingga dengan adanya layanan ESDM3J akan melengkapi penyelenggaraan layanan cepat perizinan investasi di PTSP Pusat BKPM.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya