Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: 8/KDK.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Nusa Galang Makmur, telah mencabut izin usaha PT BPR Nusa Galang Makmur yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan No 88, Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara, terhitung sejak 7 Maret 2017.
Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam keterangan resmi LPS, terkait pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nusa Galang Makmur, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Nusa Galang Makmur, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS sebagai RUPS PT BPR Nusa Galang Makmur akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
Advertisement
1. membubarkan badan hukum bank;
2. membentuk tim likuidasi;
3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Nusa Galang Makmur akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Nusa Galang Makmur tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS mengimbau, nasabah PT BPR Nusa Galang Makmur tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Nusa Galang Makmur. LPS juga berharap karyawan PT BPR Nusa Galang Makmur tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.