Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya.
Corporate Secretary BTN Eko Waluyo mengatakan, bilyet deposito perseroan diduga telah dipalsukan oleh kelompok yang disinyalir merupakan sindikat kejahatan perbankan. Sindikat ini menggunakan nama Bank BTN secara ilegal, menawarkan produk palsu tersebut, dan beroperasi di luar sistem BTN.
“BTN telah melaporkan pemalsuan bilyet deposito tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimnus tanggal 21 November 2016,” kata Eko di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Advertisement
Baca Juga
Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Eko memastikan perseroan akan tunduk dan patuh terhadap hukum.
“BTN juga tidak akan melindungi pihak mana pun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut,” tegas Eko.
Perseroan juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional. Cadangan ini telah disampaikan dalam laporan keuangan audit tahun 2016. “Kami juga berkomitmen untuk terus memoles layanan BTN agar dapat memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi nasabah kami,” tutur Eko.
Adapun, kasus dugaan pemalsuan deposito yang dilaporkan Bank BTN tersebut bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.
Menanggapi laporan itu, BTN langsung melakukan verifikasi dan investigasi. Hasilnya, perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu.
Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran BTN. Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.