Kendaraan Berat Boleh Lewati Jembatan Cisomang Mulai 1 April

Kendaraan yang boleh melintas di jembatan Cisomang adalah sampai 5 gandar (golongan V) dengan beban maksimum 45 ton.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Mar 2017, 19:26 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2017, 19:26 WIB
Jembatan Cisomang
Dari pantauan udara di atas Jembatan Cisomang, kendaraan tampak leluasa memacu kecepatan.

Liputan6.com, Purwakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali membuka Jembatan Cisomang Ruas Tol Purbaleunyi untuk dilewati semua kendaraan mulai 1 April 2017. Kendaraan yang boleh melintas sampai 5 gandar (golongan V) dengan beban maksimum 45 ton.

Kementerian PU-PR sebelumnya membatasi kendaraan yang melintas Jembatan Cisomang karena kondisinya yang mengalami pergeseran. Hanya kendaraan golongan I (kecil-non bus) yang boleh melintas terhitung 23 Desember 2016. Perbaikan sendiri memakan waktu sekitar 3 bulan.

"Untuk Jembatan Cisomang tanggal 1 April sesuai rencana kita, Insya Allah akan kita buka untuk semua kendaraan dengan catatan tak boleh melebihi beban gandarnya 45 ton," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mengunjungi Jembatan Cisomang, Purwakarta, Senin (27/3/2017).

Seiring pembukaan jembatan ini, Kementerian PUPR pun menugaskan PT Jasa Marga Tbk untuk melakukan 4 hal. Pertama, berkoordinasi dengan Korlantas Kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah setempat untuk pembukaan lalu lintas pada 1 April 2017. Itu juga diawali dengan kegiatan sosialisasi bersama pada 28 Maret 2017 hingga 31 Maret 2017.

Kedua, monitoring secara berkelanjutan terhadap struktur, tanah, lereng, sungai dan pondasi Jembatan Cisomang. Serta melaksanakan penyempurnaan pekerjaan penanganan permanen hingga lalu lintas dapat beroperasi secara normal, selambat-lambatnya hingga 30 September 2017 yang akan datang.

Ketiga, menyiapkan metode yang efektif untuk menyaring kendaraan nongolongan I dengan muatan berlebih yang akan melintasi Jembatan Cisomang. 

Terakhir menyiapkan standar bilamana sesudah pembukaan lalu lintas terjadi hal-hal yang dianggap akan membahayakan keselamatan publik sebagai pengguna jalan dan jembatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya