Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Komjen Pol Putut Eko Bayuseno mengapresiasi kerjasama antara Polri dengan Ditjen Peternakan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan RI. Menurutnya, kerjasama untuk sosialisasikan larangan pemotongan sapi betina produktif ini sangat baik untuk meningkatkan populasi sapi ternak.
"Implementasi kerja sama ini sudah lama dibangun, dari segi preventif kita sudah laksanakan ke desa dan kelurahan. Sudah kita lakukan imbauan ke rumah pemotongan hewan (RPH) untuk tidak potong sapi betina masih produktif dalam rangka peningkatan populasi sapi ternak," kata dia saat rapat dengan Ditjen PKH di Ruang Kabarhakam, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Larangan ini diketahui tertuang di Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4) meyebutkan Setiap Orang dilarang menyembelih Ternak ruminansia kecil betina produktif atau Ternak ruminansia besar betina produktif.
Advertisement
"Jadi imbauan kami itu ke RPH ada tertuang di Undang-Undang. Tapi ini kami tidak langsung dengan tindakan, melainkan imbauan sosialisasi kepada para tukang jagal yang dilakukan oleh patroli Sabara dan Babinkantibnas," jelasnya.
Senada dengan itu, Dirjen PKH I Ketut Diarmita mengatakan kerjasama ini sebatas bantuan imbauan dan pengawasan agar tidak lagi terjadi peningkatan jumlah pemotongan sapi betina produktif.
"Tidak, kita tidak main keras langsung nangkap-nangkap, kita persuasif saja edukatif ke RPH. Jadi yang kami khawatirkan itu populasi sapi betina menurun. Terus terang kita lakukan kerjasama dengan Polri ini agar kita kembalikan situasi populasi sapi betina produktif di lapangan," imbuhnya.
Sebagai informasi, ada 17 provinsi menjadi Pilot Project guna hmengimplementasikan hal ini, yakni di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, Kalimatan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.