Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Heru Mardijarto menegaskan kasus yang terjadi antara PT Bumigas Energi dengan Geo Dipa telah menghambat program listrik pemerintah.
"Konflik yang terjadi selama ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II," kata Heru Mardijarto di Jakarta, ditulis Jumat (12/5/2017).
Dikatakan Heru, proyek yang tengah dikerjakan merupakan bagian dari program pembangunan pembangkit 35 ribu MW. Bukan itu saja, proyek ini juga merupakan aset negara, sehingga tindakan yang dilakukan swasta Bumigas terhadap BUMN ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Advertisement
"Kami kembali menegaskan bahwa hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakan hukum di Indonesia, karena alasan-alasan di atas," kata Heru.
Menurut Heru, permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni. Hal ini karena peristiwa yang dianggap telah terjadi, timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.Â
Namun demikian, Bumigas masih mempersoalkan ijin konsesi yang dimiliki oleh Geo Dipa, terkait dengan dibatalkannya kerjasama kedua usaha tersebut oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena Bumigas dianggap wanprestasi (gagal memenuhi janji)
Â