Kasus Geo Dipa Bisa Hambat Pengembangan Panas Bumi RI

Permasalahan hukum yang menimpa PT Geo Dipa‎ Energi dengan PT Bumigas akan menghambat perkembangan energi panas bumi di Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Apr 2017, 09:45 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 09:45 WIB
Geo Dipa
Geo Dipa

Liputan6.com, Jakarta Permasalahan hukum yang menimpa PT Geo Dipa‎ Energi dengan PT Bumigas akan menghambat perkembangan energi panas bumi di Indonesia. Selain itu, kasus ini juga menyebabkan tertundanya penambahan pasokan listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT).

Kuasa Hukum Geo Dipa Heru Mardijarto mengungkapkan, saat ini konflik antara Geo Dipa Energi dan Bumigas telah masuk ranah hukum. Namun saat penuntut umum diminta membuktikan surat dakwaan, tidak bisa membuktikan. Karena itu, ‎jika pengadilan membenarkan surat dakwaan penuntut umum, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia.

"Pasti akan menghambat program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik," kata Heru, dalam keteranan tertulis, di Jakarta, Jumat (7/3/2017).

‎Permasalahan tersebut bermula saat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pengembangan energi panas bumi tersebut menggandeng Bumigas membuat lima unit PLTP, yaitu PLTP Dieng 2, Dieng 3, Patuha 1, 2 dan Patuha 3 ‎pada 2005.

"Asal mula kasus ini adalah pada tahun 2005 saat Geo Dipa Energi dan Bumigas kerja sama dengan kewajiban Bumigas membuat lima unit PLTP," tutur Heru.

Dalam kontrak disebutkan, Bumigas juga menanggung seluruh pembiayaannya, kemudian menyerahkan pembangkit yang sudah selesai dan siap beroperasi secara komersial kepada Geo Dipa Energi, dan mengoperasikan bersama melalui perusahaan operating and maintenance (O&M) patungan Bumigas dan Geo Dipa Energi.

Namun sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu 1 Februari sampai dengan Desember 2005, Bumigas belum juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek. Atas kondisi tersebut, Geo Dipa memberi peringatan kepada Bumigas, namun tak dihiraukan, bahkan sampai peringatan ke 5 pada Juni 2006.

"Bumigas tetap tak melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak," tutur Heru.

Sehingga pada 7 Mei 2007 Geo Dipa mengirim surat peringatan kepada Bumigas. Isinya antara lain, bila Bumigas tidak memenuhi kewajibannya dalam 30 hari, maka tanpa pemberitahuan Geo Dipa mengajukan penyelesaian kontrak melalui Arbitrase Nasional. Hal tersebut dilakukan pada 26 November 2007 melalui Arbitrase BANI.

Kemudian pada 17 Juli 2008, Arbitrase melalui putusan No 27/XI/ARB-BANI/2007, menyatakan Bumigas melakukan cidera janji, dan menyatakan memutus kontrak keduanya di hari itu juga. Setelah itulah Bumigas melakukan upaya berbagai cara membawa persoalan ini ke ranah hukum‎.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya