Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 sebagai dasar operasi taksi online. Dalam ketentuan ini, terdapat aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mesti menggunakan nama badan usaha. Penggunaan nama STNK membutuhkan transisi 3 bulan atau sampai 1 Juli 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menuturkan, sopir taksi online masih memiliki kesempatan untuk balik nama STNK atas nama badan. Balik nama itu disesuaikan dengan masa berlaku STNK atau 5 tahun. Pudji mengatakan, hal ini untuk menjawab kekhawatiran para sopir apabila hanya sementara bergelut dengan taksi online.
"Bagimana mengatasinya pertama adalah berkaitan waktu. Jadi tidak serta merta dia balik nama. Jadi kalau seandainya saya punya mobil baru 2 tahun beli, berarti 3 tahun habis STNK masa berlakunya di situlah dia balik nama atas nama badan hukum. Sehingga dengan demikian tidak terlalu memberatkan. Kenapa, karena biaya material STNK sudah barang tentu sekali saat masa berlakunya habis," kata dia di Kemenhub Jakarta, Senin (3/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, terkait balik nama STNK juga disertai dengan perjanjian kerja sama (PKS) dengan badan usaha. Itu upaya untuk menghindari konflik.
"Kedua kalau timbul konflik yang berkaitan terjadi ini dibarengi dengan namanya PKS. Dilampiri di PM 26 ada format di situ secara ada PKS," kata dia.
Selain STNK, ketentuan yang memerlukan masa transisi 3 bulan ialah masalah kuota. Dia menambahkan akan menunggu usulan dari pemerintah daerah. Kemudian, Kemenhub akan menentukan jumlah kuota taksi online tersebut.
"Masalah kuota ini yang jelas bahwa di masing-masing pemerintah daerah memiliki otonomi daerah di mana sesuai UU 23 2015 menyatakan kewenangan untuk menentukan baik itu pembangunan termasuk transportasi itu pemerintah daerah memiliki otoritas di sana," ujar dia.
Â
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Â
Â