Dalam 5 Tahun, OJK Telah Lahirkan 202 Peraturan

OJK telah memperkenalkan bidang pengawasan berbasis risiko di sektor jasa keuangan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Jul 2017, 09:45 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 09:45 WIB
BEI Gelar Malam Apresiasi Buat Komisioner OJK 2012-2017
Ketua Dewan Komisioner OJK 2012-2017, Muliaman D Hadad menyampaikan pidato pada malam apresiasi di Gedung BEI Jakarta, Selasa (18/7). Apresiasi diberikan untuk komisioner OJK 2012-2017 yang mengakhiri masa tugasnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis ratusan regulasi sejak pertama kali berdiri. Aturan tersebut guna menjalankan fungsi OJK, yakni menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada industri keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK telah merilis 202 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). POJK tersebut termasuk peraturan terkait tax amnesty dan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sejak tahun 2013 kami telah menerbitkan 202 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), 159 surat edaran, termasuk dua Peraturan OJK yang tentang tax amnesty. Serta kemudian tiga POJK sebagai tindak lanjut dari UU PPKSK," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa malam (18/7/2017).

Selain itu, dia mengatakan, OJK telah menerbitkan masterplan jasa keuangan Indonesia. Masterplan tersebut sebagai acuan pengembangan jasa keuangan dalam lima tahun ke depan.

"Masterplan ini terdiri dari tiga pilar, yaitu mengoptimalkan peran jasa keuangan yang telah mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai landasan dari pembangunan yang berkelanjutan, dan yang terakhir mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta mendukung upaya pemerataan pembangunan," jelas dia.

Dia mengatakan, tahun ini, OJK telah menerbitkan peta jalan (roadmap) sektor jasa keuangan syariah. Roadmap ini mengintegrasikan sektor jasa keuangan dari tiga sektor yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan bukan bank (IKNB).

OJK juga telah memperkenalkan bidang pengawasan berbasis risiko di sektor jasa keuangan.

"Pengawasan secara terintegrasi terhadap konglomerasi juga telah dimulai dengan membentuk satuan kerja pengawasan konglomerasi di Indonesia untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan terintegrasi," kata dia.

Muliaman menuturkan, OJK juga adaptif pada perkembangan financial technology (fintech). Oleh sebab itu, OJK juga membentuk satuan tugas dan membentuk dewan pakar fintech untuk melakukan pengawasan serta pengembangan industri fintech.

"Dengan berbekal kepada peraturan dan pengawasan yang lebih baik, ini patut kita syukuri di tengah ekonomi global dan domestik yang masih penuh dinamika, karena kita masih bisa melewatinya dengan baik," ucap dia.

Dikutip dari laman OJK, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank, dan lainnya.

Tugas pengawasan industri keuangan nonbank dan pasar modal resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013, lalu lembaga keuangan mikro pada 2015.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya