Waspada Upaya Penipuan Mengatasnamakan OJK

OJK berharap dengan surat edaran ini masyarakat bisa terhindar dari upaya penipuan ini.

oleh Nurmayanti diperbarui 10 Agu 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 10:00 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK.

Dalam surat edaran OJK pada 10 Agustus hari ini, OJK meminta masyarakat waspada dugaan percobaan penipuan dengan menggunakan nama Anggota Dewan Komisioner OJK.

"Sudah ada laporan masuk dari beberapa orang yang ditelepon dan menyebutkan namanya seperti nama anggota Dewan Komisioner OJK," kata Plt Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo Kamis (10/8/2017).

Menurutnya, kejadian tersebut merupakan upaya penipuan karena Dewan Komisioner OJK tidak melakukan hal tersebut, sehingga masyarakat dan industri jasa keuangan tidak memercayainya dan segera melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK atau kepada Direktorat Humas OJK.

OJK akan terus memantau kejadian ini dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta mengharapkan informasi ini bisa mencegah jatuhnya korban dari upaya penipuan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya