Golongan Listrik 1.300-3.300 VA Dihapus, Ini Reaksi YLKI

YLKI menghargai upaya PLN menyederhanakan sistem pentarifan golongan 1.300, 2.200 VA, dan 3.300 VA menjadi 4.400 VA.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Nov 2017, 09:46 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2017, 09:46 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (2)
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) berencana menghapus golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA tanpa ada kenaikan tarif listrik per kilowatt per jam (kWh).

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Tulus Abadi menghargai upaya PLN menyederhanakan sistem pentarifan golongan 1.300, 2.200 VA, dan 3.300 VA menjadi 4.400 VA.

"Sistem pentarifan listrik di Indonesia terlalu rumit dan njlimet. Jadi penyederhanaan sistem pentarifan bisa dimengerti," ujar Tulus dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Akan tetapi, Tulus meragukan penghapusan tiga golongan pelanggan listrik tersebut tidak akan berdampak pada kenaikan tarif atau tagihan listrik.

"Konsumen nanti akan semakin konsumtif listrik karena tidak bisa mengontrol pemakaiannya, karena daya sudah tinggi. Tahu-tahu tagihannya jebol," ujarnya.

Untuk diketahui, tarif dasar listrik untuk tiga golongan rumah tangga tersebut sama, yakni Rp 1.467,28 per kWh bagi pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, serta 3.500-5.500 VA.

 

Penghapusan Daya untuk Golongan Pelanggan Non Subsidi

Sebelumnya diberitakan, Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Dengan demikian ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:

1-Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)

2-Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA.

3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per kWh tidak akan berubah.

Pasalnya, visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya