RI Kantongi Penerimaan Pajak Rp 1.058 Triliun sampai 15 Desember

Target penerimaan pajak dalam APBNP 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Des 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 20 Des 2017, 17:30 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta Realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp 1.058,41 triliun sampai dengan 15 Desember 2017. Ini berarti sebesar 82,46 persen dari target penerimaan pajak dalam APBNP 2017 yang sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjabarkan, perolehan ini antara lain dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 611,48 triliun atau 78 persen dari target, serta PPN dan PPnBM mencapai Rp 424,04 triliun atau 89,18 persen dari target.

Kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 16,48 triliun atau 106,91 persen dari target yang sebesar Rp 15,41 triliun dan pajak lain sebesar Rp 6,41 triliun atau 73,69 persen dari target.

‎"Realisasi penerimaan pajak per 15 Desember 2017 sebesar Rp 1.058,41 triliun. Ini tumbuh positif 3,87 persen," ujar dia dalam Dialog Hipmi-Kadin di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Robert mengungkapkan, pertumbuhan penerimaan PPh dipengaruhi penerimaan yang sifatnya tidak berulang. Sebab, lantaran adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan uang tebusan amnesti dan PPh Final revaluasi aktiva tetap Rp 113,53 triliun.

"Pertumbuhan di luar uang tebusan amnesti pajak dan PPh final revaluasi sebesar 15,57 persen year on year," kata dia.

Selain itu, pertumbuhan jenis pajak utama secara umum juga dinilai cukup baik. PPh pasal 21 tumbuh 7,45 persen, di mana tahun lalu -3,73 persen, PPh pasal 22 impor tumbuh 14,69 persen.

Kemudian, PPh orang pribadi tumbuh 46,78 persen, di mana tahun lalu tumbuh -18,67 persen. PPh badan tumbuh 18,03 persen, PPN dalam negeri tumbuh 13,78 persen, dan PPN impor tumbuh 22,09 persen.

"Pos-pos penerimaan ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi kita tidak jelek-jelek amat sebenarnya," tandas dia.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

2.900 WP Tunggak Kewajiban Pajak Sepanjang 2006-2017

Sebanyak 2.961 wajib pajak tercatat melakukan penunggakan pajak sepanjang 2006-2017. Hal tersebut berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, hasil temuan ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari temuan tersebut, sebanyak 2.393 wajib pajak telah ditindaklanjuti oleh DJP dengan total perkiraan utang pajak dengan nilai mencapai Rp 25,9 triliun.

"Jadi ada 2.961 wajib pajak yang melakukan tunggakan.‎ Hingga saat ini, sebanyak 2.393 sudah ditanggapi DJP dengan total tunggakan Rp 25,9 triliun," ujar di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Menurut dia, dari data wajib pajak ini, telah dilakukan pemblokiran terhadap kepemilikan rekening orang pribadi dan badan. "Ini bagian dari peran PPATK dalam optimalisasi peningkatan penerimaan negara," lanjut dia.

Selain itu, jumlah hasil analisis, hasil pemeriksaan dan informasi yang telah dikirimkan PPATK kepada DJP sebanyak 451 laporan. Hasil analisis, hasil pemeriksaan dan informasi dengan indikasi tindak pidana perpajakan dan tindak pencucian uang telah menghasilkan kontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 2,48 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya