Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam layanan perpajakan. Salah satu terobosan terbaru adalah kemudahan dalam proses transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini bisa dilakukan tanpa menunggu terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menyelesaikan pelaporan dan pembayaran BPHTB lebih awal di tahun berjalan.
Baca Juga
"Artinya, proses transaksi tidak lagi harus menunggu SPPT PBB-P2, sehingga mempercepat urusan administratif dan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak," tegasnya, Senin (14/4/2025).
Advertisement
Gunakan NJOP PBB-P2 yang Tersedia di Sistem Pajak Online
Kata Morris Danny, kini, transaksi BPHTB dapat dilakukan cukup dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang sudah tersedia dalam sistem Pajak Online Jakarta.
"Pengguna tidak perlu lagi menunggu penerbitan Surat Keterangan NJOP secara terpisah, sehingga proses menjadi lebih efisien," terangnya.
Tetap Bisa Ajukan Surat Keterangan NJOP Jika Diperlukan
Bagi masyarakat yang masih memerlukan Surat Keterangan NJOP untuk keperluan tertentu, layanan pengajuannya tetap tersedia secara daring melalui sistem Pajak Online Jakarta. Pengajuan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Perhatikan Selisih NJOP dan Lakukan Koreksi Bila Diperlukan
Jika terdapat perbedaan antara NJOP yang digunakan dalam transaksi BPHTB dengan NJOP di SPPT PBB-P2 setelah diterbitkan, dan selisih tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran, maka wajib pajak perlu:
- Melakukan pembetulan SSPD BPHTB
- Melunasi kekurangan pajak berdasarkan hasil koreksi
Penting bagi masyarakat untuk memverifikasi data sebelum menyelesaikan transaksi agar tidak terjadi kekeliruan.
Advertisement
Manfaat Inovasi BPHTB Online Bagi Wajib Pajak
Kebijakan ini memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
- Proses lebih cepat: Tidak perlu menunggu SPPT PBB-P2
- Akses mudah: Semua proses dilakukan online
- Efisiensi administrasi: Minim hambatan dokumen
- Layanan fleksibel: Surat Keterangan NJOP tetap bisa diajukan
Transformasi ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan layanan pajak yang digital, efisien, dan ramah pengguna. Kini, transaksi BPHTB Jakarta semakin praktis dan cepat melalui sistem daring.
