Mengenal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Tujuannya Meningkatkan PAD

Pemerintah berbagai daerah di Indonesia memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, menghapus denda keterlambatan pajak, dan memberikan keringanan biaya balik nama. Jangan lewatkan!

oleh Hanz Jimenez Salim Diperbarui 15 Apr 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 17:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Serbu Samsat Cinere
Program ini mendapat sambutan hangat dari para pemilik kendaraan. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, pemerintah berbagai daerah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak. 

Program ini berlaku di beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, Aceh, dan Sulawesi Selatan, dengan periode dan ketentuan yang berbeda-beda.

Lalu apa itu pemutihan pajak kendaraan bermotor?

Dikutip dari berbagai sumber, pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran PKB. Program ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban perpajakan.

Berbeda dengan program pajak pada umumnya, syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak berlangsung secara terus menerus. Program ini diadakan pada periode tertentu, biasanya beberapa bulan dalam setahun. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan informasi resmi dari pemerintah daerah terkait waktu pelaksanaan program ini.

Perlu diingat bahwa peraturan syarat PKB berbeda-beda di setiap daerah. Masing-masing daerah memiliki jadwal dan ketentuan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraannya sendiri.

Secara umum, program pemutihan pajak kendaraan ini didasarkan pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dengan ketentuan yang berbeda-beda. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan program dengan kondisi dan kebutuhan di daerah masing-masing. Selain penghapusan denda keterlambatan, beberapa program juga memberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memudahkan proses balik nama kendaraan.

Meskipun memberikan manfaat besar, penting untuk memahami bahwa setiap daerah memiliki jadwal dan ketentuan yang berbeda. Syarat dan prosedur pengajuan pemutihan pajak juga bervariasi, sehingga penting untuk menghubungi kantor pajak setempat untuk informasi lebih detail. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan TNKB, STNK, BPKB, dan surat mutasi tetap berlaku meskipun ada pemutihan pajak dan BBNKB.

Pemkab Bekasi Targetkan PAD Rp 701 Miliar Lewat Program Pemutihan PKB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Serbu Samsat Cinere
Pemutihan dilakukan terhadap denda pokok dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga masa pajak 2024 (masa berlaku 2025). (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp701 miliar dari pungutan tambahan atau opsen pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025. Ani mengatakan, program pemutihan PKB ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan PAD.

"Mudah-mudahan PAD yang berkaitan dengan opsen bisa tercapai. Karena luar biasa juga target sampai Rp701 miliar," ungkap Ani dilansir dari Antara, Selasa (15/4/2025).

Ani mengatakan, program PKB ini sudah dilaksanakan sejak 20 Maret 2025 dan pendapatan opsen pajak yang telah terealisasi hingga akhir 27 Maret 2025 atau sebelum libur Idul Fitri 1446 Hijriah mencapai Rp140,33 miliar.

Realisasi pencapaian itu bersumber dari pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp83,96 miliar serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp56,37 miliar.

"Saat libur Lebaran kemarin pelayanan ditutup namun saat ini sudah aktif lagi. Semoga target ini bisa terpenuhi karena dalam sepekan pertama di hari kerja kemarin saja sudah berhasil menyumbang pendapatan hingga Rp140 miliar," tambah dia.

Selain itu, Pemkab Bekasi bersama Kantor Samsat menerapkan strategi pelayanan jemput bola untuk mendorong pencapaian target PAD. Seluruh unit pelaksana teknis daerah telah diinstruksikan untuk turun langsung melayani masyarakat secara intensif. Pelayanan keliling dilaksanakan sebanyak dua hingga tiga kali dalam satu pekan di wilayah-wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit pelaksana teknis daerah Bapenda Kabupaten Bekasi.

"Satu UPTD ini bisa membawahi enam kecamatan. Jadi kita lebih ke jemput bola terhadap masyarakat yang ada di lapangan," tutur dia.

Ani optimistis, melalui sinergi antar instansi serta pendekatan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, target pendapatan daerah dari sektor pajak dapat tercapai secara optimal.

"Upaya ini juga menjadi bagian dari peningkatan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," ucap Ani.

 

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya