Sudah Ada Penenggelaman, Pencuri Ikan Masih Berkeliaran di RI

Belum lama ini Satgas Pencegahan Dan Pemberantasan Illegal, Unreported And Unregulated Fishing menangkap kapal asing di Selat Malaka.

oleh Arthur Gideon diperbarui 28 Jan 2018, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2018, 20:00 WIB
Penenggelaman kapal asing
Penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Belawan, Sumatera Utara. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Natuna Para pencuri ikan sepertinya tidak pernah jera dengan aksi penenggelaman kapal yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Terbukti, masih ada kapal asing pencuri ikan yang tertangkap di perairan Indonesia.

Susi bercerita, belum lama ini Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Dan Pemberantasan Illegal, Unreported And Unregulated (IUU) Fishing telah menangkap kapal asing pencuri ikan di Selat Malaka.

"Kapal berbendera Malaysia, tapi Anak Buah Kapal (ABK)-nya dari Myanmar," kata Susi di Natuna, Minggu (28/1/2018).

Selain itu, dua bulan lalu Satgas juga telah menangkap kapal Vietnam di laut Natuna.

Sejauh ini, masih ada kurang lebih 90 kapal asing pencuri ikan yang masih dalam proses pengadilan. "Ada yang sudah inkrah separuh. Ada yang belum," lanjut dia.

Susi mengatakan adanya penenggelaman kapal asing pencuri ikan ini berdampak sangat bagus bagi nelayan Indonesia. "Di Sulawesi Selatan (Sulsel) itu saya tahunya dari pak gubernur dari Rp 4 triliun menjadi Rp 15 triliun, di Natuna kita besok cek sama-sama," pungkas dia.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tenggelamkan 127 Kapal di 2017

Sepanjang 2017, Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) telah menenggelamkan 127 kapal pencuri ikan. Sementara selama periode 2014-2017, sebanyak 363 kapal pencuri ikan telah ditenggelamkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Nilanto Perbowo mengatakan, salah satu capaian prioritas di tahun lalu yaitu penangkapan kapal-kapal yang melakukan tindak pencurian ikan atau illegal fishing.

Selama 2017, KKP telah memeriksa 3.727 kapal perikanan di wilayah laut Indonesia. Dari jumlah tersebut, 132 kapal ditangkap yang terdiri dari 85 kapal asing dan 47 kapal Indonesia. Penangkapan kapal-kapal tersebut karena terdapat bukti yang cukup telah melakukan illegal fishing.

Sementara dalam hal penenggelaman kapal pelaku illegal fishing, sepanjang 2017 KKP bersama TNI Angkatan Laut dan Polri melalui koordinasi Satuan Tugas (Satgas) 115 telah menenggelamkan 127 kapal.

Dari 127 kapal yang ditenggelamkan tersebut, terbanyak berasal dari Vietnam sebanyak 90 kapal, 19 kapal asal Filipina, 13 kapal asal Malaysia, 4 kapal asal Indonesia dan 1 kapal asal Thailand.

Sementara itu, selama periode 2014-2017, KKP bersama pihak-pihak terkait telah menenggelamkan 363 kapal pencuri ikan. Rinciannya, Vietnam sebanyak 188 kapal, Filipina 77 kapal, Malaysia 55 kapal, Thailand 22 kapal, Indonesia 19 kapal, China 1 kapal, dan 3 kapal dari negara lainnya. "Dari 2014-2017 total ada 363 kapal ilegal," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya