Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, skema pengganjian PNS akan ditentukan melalui indeks penghasilan.
Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018), indeks penghasilan itu terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.
Advertisement
Baca Juga
Dengan adanya skema pengganjian baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah pun mengalami kenaikan.
Dokumen RPP tersebut menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, dari mulai anggota DPR hingga ke level Presiden.
Berikut daftar asumsi penghasilan yang bisa didapat PNS di pemerintah pusat hingga daerah:
1. Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 63,2 Juta
2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPRD Provinsi
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 66,3 juta
3. Wakil Bupati/Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Provisni dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 69,7 juta
4. Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Provinsi
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 73,2 juta
5. Gubernur dan Hakim Anggota MA
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta
6. Wakil Menteri, Wakil Kepala POLRI, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPL dan Hakim Agung MA
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta
7. Duta Besar Luar Biasa Berkuasa, Ketua Komisi di DPR, Ketua Komisi di DPD, Ketua Muda MA, dan Hakim Konstitusi
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: RP 84,5 juta
Advertisement
8. Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA, dan MK
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 88,3 juta
9. Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 92,2 juta
10. Wakil Presiden
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 368,9 juta
Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.
Advertisement
11. Presiden
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 553,4 juta
Untuk level Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553, 4 juta.