Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam RPP tersebut, penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditentukan melalui indeks penghasilan.
Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/3/2018), indeks penghasilan itu terdiri dari indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.
RPP tersebut menjelaskan perbandingan indeks gaji pangkat terendah (Jabatan Administrasi 1 hingga Jabatan Fungsional 1) berbanding dengan indeks gaji pangkat tertinggi (Jabatan Pimpinan Tinggi 1), yaitu 1 : 12.698.
Advertisement
Baca Juga
Dengan menggunakan indeks penghasilan ini, sebagian besar PNS atau ASN akan mengalami kenaikan penghasilan. Tidak hanya di daerah, melainkan juga ASN di pemerintah pusat.
Dokumen RPP tersebut menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, dari mulai anggota DPR hingga level Presiden.
Untuk level Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut, maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta. Sedangkan Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.
Sementara tertinggi selanjutnya adalah penghasilan Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK dengan indeks penghasilan 16.000, maka penghasilan yang didapatkan sebesar Rp 92,2 juta per bulan.
Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp 88,3 juta.
Sedangkan untuk Wakil Menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan mendapatkan penghasilan Rp 80,7 juta.
"Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau lembaga internasional," tulis Pasal 33 dalam RPP tersebut.
Struktur Gaji PNS Bakal Diubah, Ini Alasannya
Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Struktur yang ada saat ini dianggap tidak seimbang karena gaji pokok yang jauh lebih kecil dibanding tunjangan yang diperoleh.
Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Salman Sijabat menuturkan, penggajian PNS di daerah menerapkan sistem yang berbeda. Bukan hanya gaji pokok dan tunjangan kinerja, tapi ada tunjangan lain, termasuk tunjangan kemahalan.
"Di daerah sistem penggajian macam-macam, ada tunjangan kinerja, tunjangan lain-lain. Gaji Sekda saja lebih tinggi dari gaji Dirjen. Ini kan tergantung duit daerahnya. Gaji pokok saja tidak jelas berapa, ini kan ketidakadilan," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, pada 8 Januari 2018.
Dia menjelaskan, porsi gaji pokok PNS saat ini lebih kecil dibanding tunjangan yang didapat. Komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah.
"Itu juga alasannya, gajinya kecil, tunjangannya besar, sehingga PNS takut pensiun karena gaji pokoknya kecil. Tunjangan kemahalan juga beda, tergantung daerah masing-masing. Ada daerah yang kemahalannya murah, dan ada yang mahal. Ini juga ketidakadilan," terang Salman.
Dengan perubahan struktur gaji PNS ini, Salman berharap kesejahteraan PNS semakin meningkat, termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memasuki masa purnabakti atau pensiun.
"Kesejahteraan makin meningkat, masa depan pensiunan terjamin karena ada perbaikan gaji pokok yang kecil jadi penghasilan. Jadi tidak takut lagi pensiun karena dibikin sistem gaji yang baru dan sistem pensiun yang baru," ucap Salman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement
Struktur Gaji Diubah, Penghasilan PNS Makin Fantastis?
Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gaji PNS, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam RPP tersebut akan ada metode penghitungan penghasilan atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan metode penghitungan yang baru ini, sebagian besar penghasilan para abdi negara ini akan mengalami kenaikan. Namun di sisi lain ada juga ASN yang penghasilannya justru mengalami penurunan.
Lalu apa perbedaan sistem penggajian ASN lama dengan yang baru nantinya?
Dari data RPP tentang Gaji PNS, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/3/2018)
Gaji Lama (PP No. 7 Tahun 1977)
Gaji PNS Lama (PP No. 7 Tahun 1977)
1. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1977 yaitu 1 : 10 (Rp 12.000 : Rp 120.000)
2. Dengan makin besarnya gaji pokok, maka penghasilan pensiunan pun akan bertambah besar pula, karena gaji pokok adalah sebagai dasar penentuan besarnya pensiun pokok.
3. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Lampiran PP No. 7 Tahun 1977 sangat rendah, yaitu 1 : 3,786 (Rp1.486.500 : Rp5.620.300)
4. Gaji Pokok tidak selalu atau tidak setiap tahun dinaikkan karena akan berdampak ke Manfaat Pensiun Pokok sehingga diberikan:
a. Tunjangan Jabatan (Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Fungsional Umum);
b. Tunjangan Kinerja (bervariasi antar instansi);
c. Tahun 2016 dan Tahun 2017 (direncanakan) diberikan Gaji ke-14 (dalam bentuk THR) sebagai pengganti kenaikan Gaji Pokok untuk menghindari kenaikan manfaat pensiun.
Advertisement
Gaji Baru
Gaji PNS baru
1. Gaji adalah imbalan yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya dan tercapai target kinerja dengan nilai “Cukup”.
2. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.
3. Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) : Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 :12,698. referensi: Gaji PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 1: 11,219 (US$ 17.800 : US$ 199.700)
3. Besaran Rupiah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.
Sistem Gaji Baru vs Lama (1)
Advertisement
Sistem Gaji Baru vs Lama (2)
RPP Gaji PNS: Berapa Penghasilan Bupati hingga Pejabat Negara?
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, skema pengganjian PNS akan ditentukan melalui indeks penghasilan.
Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018), indeks penghasilan itu terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.
Dengan adanya skema pengganjian baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah pun mengalami kenaikan.
Dokumen RPP tersebut menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, dari mulai anggota DPR hingga ke level Presiden.
Berikut daftar asumsi penghasilan yang bisa didapat PNS di pemerintah pusat hingga daerah:
1. Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 63,2 Juta
2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPRD Provinsi
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 66,3 juta
3. Wakil Bupati/Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Provisni dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 69,7 juta
Advertisement
4. Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Provinsi
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 73,2 juta
5. Gubernur dan Hakim Anggota MA
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta
6. Wakil Menteri, Wakil Kepala POLRI, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPL dan Hakim Agung MA
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta
7. Duta Besar Luar Biasa Berkuasa, Ketua Komisi di DPR, Ketua Komisi di DPD, Ketua Muda MA, dan Hakim Konstitusi
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: RP 84,5 juta
8. Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA, dan MK
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 88,3 juta
9. Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 92,2 juta
Advertisement
10. Wakil Presiden
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 368,9 juta
Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.
11. Presiden
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 553,4 juta
Untuk level Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553, 4 juta.
Advertisement