Selain Impor, Industri Bakal Serap Garam Petani Lokal

Pemerintah akan mengarahkan agar industri menyerapnya dari garam produksi petani lokal.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Mar 2018, 17:11 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2018, 17:11 WIB
Hujan Datang, Senyum Petani Garam Lenyap
Harga garam saat ini mencapai Rp 3,4 juta per ton. (Liputan6.com/Mohamad Fahrul)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, kebutuhan garam untuk bahan baku industri tidak akan sepenuhnya berasal dari impor. Rencananya, akan ada porsi sekitar 654 ribu ton yang akan dipenuhi dari garam produksi petani lokal.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, dalam peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan kuota impor garam industri naik dari sebelumnya 2,37 juta ton menjadi 3,7 juta ton.

Kemudian, dari selisih sekitar 1,33 juta ton, Kemenperin telah mengeluarkan rekomendasi impor sebesar 676 ribu ton. Rekomendasi tersebut diberikan kepada 27 industri di dalam negeri.

"Yang 600 ribu ton kita keluarkan untuk 27 perusahaan. ‎‎Perusahaan pengolahan garam industri ada sembilan. Jadi untuk farmasi ada 10 lebih. Yang tadi dikatakan ada beberapa yang hentikan produksi. Kemudian industri kertas," ujar dia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Sementara sisanya, lanjut Sigit, pemerintah akan mengarahkan agar industri menyerapnya dari garam produksi petani lokal. Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprediksi produksi garam lokal mencapai 1,5 juta ton.

‎"Makanya kita tunggu produksi garam lokal, karena proyeksi KKP kan 1,5 juta ton. Kalau 1,5 juta ton, dikurangi 700 ribu ton untuk garam konsumsi masih ada 800 ribu ton. Kalau 800 ribu ton diproses jadi garam industri dia biasanya ada lost 20 persen, tinggal sekitar 600 ribu-700 ribu ton. Kita untuk mensubsitusi," jelas dia.

Menurut dia, penyerapan garam petani lokal akan dilakukan pada Juli-Oktober 2018. Hal bertepatan dengan masa panen garam petani.

"(Yang menyerap) Industri pengolah garam industri.‎ Panennya sekitar Juni-Oktober," tandas dia.

RI Tak Perlu Impor Garam Industri pada 2021

garam
Para petani garam di Kedung Jepara memanen garam yang tahun 2017 berasa manis. (foto : Liputan6.com/edhie prayitno ige)

Sebelumnya, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, keputusan soal impor garam industri adalah kewenangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia pun menambahkan, Indonesia selama ini belum dapat penuhi kebutuhan akan garam industri, tapi tidak dengan garam konsumsi rumah tangga.

"Satu, yang paling ngerti garam industri dibutuhkan itu adalah Menteri Perindustrian (Airlangga Hartarto). Kedua, kita tidak pernah kekurangan garam makan, yang kita kurang adalah garam industri," ujar dia pada 19 Maret 2018.

"Garam industri dikontrol impornya sampai 2021. Setelah itu kita mestinya tidak perlu impor lagi," tambah dia.

Menteri Perindustrian, lanjut dia,  sedang menyusun kebijakan impor garam industri yang telah diatur pada peraturan presiden (PP). Menurut dia, Kemenperin adalah pihak yang paling mengetahui, pabrik mana saja yang sedang kekurangan garam industri.

 "Dia yang data. Kalau bohong, tahun depan dapat penalty, simpel aja,"  ujar Luhut.

Luhut pun mengatakan, setelah kebijakan impor garam lepas dari tanggung jawab KKP, Kemenperin telah membangun pusat industri untuk garam industri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya