Satgas Pangan Temukan Kikil Berbahan Kimia hingga Mafia Elpiji 3 Kg

Satgas Pangan Polda Banten menyita tiga drum kikil mengandung bahan kimia berbahaya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 08 Jun 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 10:00 WIB
Lip6 Petang-Kikil
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Lebaran, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Banten, mengamankan kikil mengandung bahan kimia peroxide atau hydrogen peroxide yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Peroxide ini bekerja seperti pemutih pakaian. 

"Jika tertelan dapat menyebabkan muntah dan luka lambung. Menyebabkan iritasi dan dampak lainnya, pada organ tubuh lainnya," kata Kombes Pol Abdul Karim, Dirkrimsus Polda Banten di Mapolda Banten, seperti ditulis Jumat (8/6/2018). 

Kikil mengandung bahan kimia berbahaya itu diamankan dari sebuah industri rumahan di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pelakunya berinisial W yang mengedarkan kikil ke pasar Pandeglang dan pasar Panimbang, seharga Rp 20 ribu per kilogram (kg).

"Dilakukan terduga saudara W, untuk diedarkan menggunakan bahan yang dilarang. (Alasannya) agar (kikil) bersih dan awet," terangnya.

Akibatnya, W terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar.

"Barang bukti kulit sapi kering atau kikil, (di dalam) tiga drum besar (masing-masing 20 kg). Langsung kita musnahkan saat itu," jelas Abdul Karim.

 

Permainkan Harga Elpiji 3 Kg

Masuki Bulan Ramadan, Permintaan Elpiji 3 Kg Terus Melonjak
Elpiji 3 Kg (Liputan6.com/JohanTallo)

Selain itu, di wilayah Kabupaten Lebak, Satgas Pangan Polda Banten pun menemukan penjualan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dari seharusnya dijual Rp 16 ribu per tabung, namun oleh terduga pelaku berinisial A, dijual seharga Rp 18 ribu per tabung.

"Yang menjual pangkalan, sudah menaikkan harga. Kita masih berkoordinasi dengan ahli pidana, apakah bisa masuk ke dalam pidana atau administrasi," ujar Abdul Karim. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya