Terbitkan Lagi SBI, Cara BI Tambah Pasokan Dolar AS

Bank Indonesia telah menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada Senin, 23 Juli 2018.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Jul 2018, 14:15 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2018, 14:15 WIB
Pelemahan Rupiah terhadap Dolar AS
Petugas menghitung uang pecahan dolar Amerika di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Jumat (18/5). Pagi ini, nilai tukar rupiah melemah hingga sempat menyentuh ke Rp 14.130 per dolar Amerika Serikat (AS). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia telah menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada Senin, 23 Juli 2018. Surat berharga ini sebelumnya ditiadakan dan saat ini digantikan oleh Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI).

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengungkapkan, SBI yang diterbitkan kembali ini hanya untuk tenor 9 bulan dan 12 bulan. Sementara untuk tenor lainnya masih menggunakan SDBI.

"Untuk yang tenor 9 bulan dan 12 bulan tadinya SDBI kemudian oleh BI diaktifkan kembali SBI untuk gantikan yang SDBI itu. Harapannya bisa menarik investor masuk ke portofolio," kata Mirza di DPR RI, Rabu (25/7/2018).

Lalu apa bedanya SDBI dan SBI?

Mirza menjelaskan, jika SDBI maka investor asing tidak bisa masuk untuk membeli surat berharga ini. Sementara SBI dapat dibeli oleh investor asing.

Dengan masuknya investor ke portofolio ini maka akan menambah pasokan dolar Amerika Serikat (AS) ke pasar Indonesia. Jika pasokan dolar terus masuk mampu menahan pelemahan rupiah dari gempuran sentimen global.

Di sisi lain, pemerintah juga terus memberikan insentif dalam mendorong ekspor Indonesia. Karena jika ekspor meningkat maka devisa dolar Indonesia juga semakin bertambah.

"Selain ekspor upaya pemerintah untuk terus mendatangkan turis asing ini juga langkah bagus untuk meiningkatkan devisa. Jadi ini semua saling kombinasi," terang Mirza.

Reaktivasi SBI

Bank Indonesia
Bank Indonesia AFP PHOTO / ROMEO GACAD

SBI merupakan instrumen moneter yang sempat dihentikan penerbitannya pada Agustus 2017 untuk tenor 9 dan 12 bulan. Lima tahun sebelumnya, BI juga menghentikan penerbitan SBI di bawah tenor sembilan bulan untuk lebih mengelola modal asing yang rentan keluar.

Reaktivasi SBI menjadi opsi penajaman instrumen pasar keuangan Indonesia agar lebih menarik investor asing. Di sisa tahun, tekanan ekonomi global akan semakin deras terutama dari rencana empat kali kenaikan suku bunga acuan The Federal Reserve, Bank Sentral AS.

Ancaman tekanan ekonomi global itu membuat BI harus menambah instrumen pasar keuangan agar Indonesia lebih atraktif di mata investor asing sehingga tidak terjadi pembalikkan arus modal (capital outflow) yang dapat mengancam nilai tukar rupiah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya