Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk 1.147 barang impor membuat pedagang elektronik khawatir. Sebab, kenaikan tarif PPh tersebut ‎berpotensi membuat harga barang-barang elektronik impor naik.
Joni (42), pedagang elektronik di Glodok City, Jakarta Barat mengatakan, saat ini karena depresiasi rupiah, omsetnya turun hingga 50 persen. Jika ditambah lagi dengan kebijakan PPh impor, dia khawatir penjualannya makin anjlok dan omsetnya bisa turun hingga 80 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Omzet bisa turun lagi. Sekarang sudah turun 50 persen. (Produk) Kamera misalnya, sebelumnya kan 2,5 persen bisa jadi 7,5 persen," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Dia mengungkapkan, selama ini produk-produk elektronik seperti kamera dan komputer memang masih banyak diimpor dari negara lain. Jika tarif PPh impornya dinaikkan, maka akan mendorong kenaikan harga.
"Rata-rata masih impor. Seperti dari Hong Kong, China. Kalau aksesoris kebanyakan dari China," kata dia.
Oleh sebab itu, Joni berharap pemerintah meninjau kembali dampak dari aturan yang akan berlaku seminggu setelah diumumkan, yaitu 12 September 2018 tersebut. ‎
"Kalau bisa jangan lah (diterapkan), ini dengan rupiah sudah berat. Tapi itu kita belum dapat info lagi. Sekarang importir-impotir masih pada nahan barangnya," tandas dia.