Peringkat Kemudahan Berusaha RI Tertinggal dari Vietnam dan Thailand

Bank Dunia atau World Bank Group melaporkan iklim berusaha atau berbisnis Indonesia kini tercatat semakin membaik.

oleh Bawono Yadika diperbarui 01 Nov 2018, 13:03 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 13:03 WIB
2018, Menko Perekonomian Patok Pertumbuhan Ekonomi Harus 5,4 Persen
Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (28/4). Pertumbuhan ekonomi Indonesia, menurut Darmin Nasution, masih kecil lantaran belum ada orientasi ekspor dari industri dalam negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Dunia atau World Bank Group melaporkan iklim berusaha atau berbisnis Indonesia kini tercatat semakin membaik.

Indikator perbaikan tersebut ditunjukan dari kemudahan memperoleh pinjaman dan juga pendaftaran untuk properti.Namun, peringkat kemudahan berusaha Indonesia tercatat turun dari posisi 72 menjadi 73.

Itu disebabkan perbaikan (improvements) RI masih kalah besar jika dibandingkan negara-negara tetangga atau negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Adapun jika dilihat berdasarkan EoDB Ranking 2019, posisi Indonesia masih tertinggal dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam di peringkat ke-69, Singapura posisi ke-2, Malaysia di posisi 15, dan Thailand yang menempati posisi ke-27.

Bank Dunia menyebutkan, tidak semua indikator dimasukkan dalam perhitungan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) 2019 dari Bank Dunia itu. Salah satunya ialah sentimen politik dari dalam negeri.

"Kami tidak memasuki sentimen politik, hanya undang-undang dan peraturan. Jadi tidak ada sentimen politik yang memang dimasukan ke dalam perhitungan indeks," tutur Arvin Jain Senior Economist and Statiscian World Bank Group dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Malaysia, Kamis (1/11/2018).

Pada laporan EoDB 2019, ada 11 indikator dari Bank Dunia yang menjadi acuan penilaian bagi Indonesia. Adapun indikator terendah RI ditempati oleh Enforcing Contracts (penegakan kontrak) yakni baru mencapai 47,23 persen. 

Untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha itu, Arvin menyarankan RI sebaiknya melihat kebijakan apa yang paling dimungkinkan untuk direalisasikan sesuai konteks yang dibutuhkan saat ini.

"EoDB ini merupakan alat untuk regulator, jadi ini bergantung pada pembuat kebijakan (di Indonesia) untuk menerapkan praktik-praktik terbaik di masing-masing negara dan merealisasikan sesuai konteks yang dibutuhkan negara," terangnya.

 

 

Peringkat Kemudahan Berbisnis RI Turun ke Posisi 73

20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bank Dunia (World Bank) merilis laporan mengenai kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EoDB) 2019. Laporan ini merupakan peringkat kemudahan berbisnis dari 190 negara di dunia. 

Dalam laporan tersebut, skor Indonesia mengalami peningkatan skor kemudahan berbisnis. Tercatat, Indonesia mencatat skor EoDB di angka 67,96. Angka tersebut naik 1,42 persen jika dibanding dengan tahun lalu yang tercatat 66,54. Namun meskipun skor Indonesia naik, peringkat RI turun ke posisi 73 dari sebelumnya di posisi 72. 

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Rodrigo A. Chaves menjelaskan, alasan peringkat Indonesia turun karena peningkatan skor kemudahan berbisnis Indonesia tak sebesar beberapa negara lain. 

Selain itu, jika dibandingkan dengan tahun lalu peningkatan skor Indonesia juga cukup rendah. Jika tahun lalu peningkatan skor mencapai 66 persen sedangkan di tahun ini hanya 1,42 persen saja. 

Namun, Rodrigo melanjutkan, Indonesia sebenarnya terus meningkatkan iklim usaha dan tengah berupaya mengurangi kesenjangan terhadap praktik terbaik global terkait meregulasi usaha keci dan menengah (UMKM) domestik.

"Negara ini mengambil manfaat dari peningkatan keterbukaan terhadap investor global, keterampilan, dan teknologi agar Iebih bersaing di pasar global,” tutur dia Kamis (1/11/2018).

Dalam laporan ini juga dinyatakan, indikator RI dalam mendapatkan pinjaman kini semakin membaik. Perbaikan ini membantu mengurangi ketimpangan informasi, meningkatkan akses kredit bagi perusahaan kecil, menurunkan suku bunga, meningkatkan disiplin peminjam, serta mendukung pengawasan bank dan pemantauan risiko kredit.

Kemudian pendaftaran properti menjadi Iebih mudah dengan mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan tingkat pertama. Transparansi pencatatan tanah juga telah membaik di Jakarta dan Surabaya.

"Nilai EoDB Indonesia yaitu ukuran mutlak kemajuan suatu negara menuju praktik terbaik global, naik menjadi 67,96 dari 66,54 pada tahun lalu, yang merupakan kenaikan di atas rata-rata global. Indonesia kini berada di peringkat 73 dunia dalam hal kemudahan melakukan usaha," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya