Usai Kecelakaan Lion Air, Boeing Terbitkan Petunjuk Operasional Tambahan Pesawat 737 Max 8

Sehari sebelumnya Ditjen Perhubungan Udara telah berkomunikasi dengan perwakilan FAA di Singapura terkait dengan rencana penerbitan FCOM ini.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Nov 2018, 10:16 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2018, 10:16 WIB
Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air (foto: Camelia)
Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air (foto: Camelia)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Pramintohadi Sukarno mengaku telah menerima informasi dari Boeing Co tentang diterbitkannya Flight Crew Operating Manual Bulletin (FCOM).

FCOM ini berisi tindakan yang harus dilakukan penerbang saat mengalami kondisi tertentu yang diduga akibat adanya erroneous input pada Angle of Attack Censor.

Di dalam FCOM, pihak Boeing Co. menyatakan bahwa latar belakang diterbitkannya FCOM adalah berdasarkan informasi yang sejauh ini sudah diperoleh dari kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 yang jatuh di Perairan Tanjung Kerawang.

Pramintohadi menjelaskan bahwa petunjuk yang dikeluarkan ini merupakan update dari petunjuk yang telah ada sebelumnya.

"Dalam FCOM tersebut memang didasari oleh data-data yang diperoleh dari investigasi yang dilakukan oleh KNKT dimana NTSB Amerika Serikat serta Boeing sebagai pabrikan juga terlibat," kata dia kepada wartawan, Jumat (9/11/2018).

Sehari sebelumnya Ditjen Perhubungan Udara telah berkomunikasi dengan perwakilan FAA di Singapura terkait dengan rencana penerbitan FCOM ini.

Melalui teleconference yang dilakukan Ditjen Hubud dan FAA kemarin, FAA juga menyampaikan bahwa keluarnya FCOM tersebut diikuti dengan Emergency Airworthiness Directive (AD #: 2018-23-51) the International Community atau CANIC, sebagai konfirmasi dari FAA kepada regulator di negara pabrikannya.

"Dalam CANIC disebutkan bahwa penerbitan FCOM dilatarbelakangi informasi yang sejauh ini sudah diperoleh dari kejadian kecelakaan [pesawat Lion Air]( 3686879 "") JT 610. Dan kami telah menerima konfirmasi pagi tadi bahwa emergency AD telah diterbitkan," ujar dia.

Saat ini, ditjen perhubungan udara sedang mempelajari dan mengevaluasi emergency AD tersebut.

Ditjen juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya dengan KNKT agar setiap informasi baru yang muncul dari proses investigasi kecelakaan JT610 dapat langsung ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pencegahan.

Kemenhub Sudah Ramp Check 117 Pesawat, Begini Hasilnya

Ilustrasi pesawat (iStock)
Ilustrasi pesawat (iStock)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan ramp check (pemeriksaan lapangan) terhadap semua pesawat yang dioperasikan maskapai di Indonesia.

Selama seminggu ini setidaknya sudah melakukan ramp check 117 pesawat. Kasubdit Produk Aeronautika Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Kus Handono, menuturkan ramp check tersebut dilakukan di 10 bandara. 10 bandara ini adalah Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Padang, Bali, Makassar, Surabaya, Balikpapan, Manado, Sorong dan Batam.

"Hasilnya semua pesawat yang di ramp check dinyatakan layak terbang," tegas Kus Handono di Kementerian Perhubungan, Rabu (7/11/2018).

Ia menuturkan, ramp check tersebut tidak hanya dilakukan pesawat milik Lion Air. Adapun pesawat yang di ramp check terdiri dari tipe Boeing 737-300, 737-500, 737-Next Generation, 737-Max 8, Airbus A-320 hingga ATR 72.

"Sebenarnya kita punya jadwal rutin ramp check, namun karena ada kejadian Lion Air, maka kita ramp check spesial untuk memastikannya lagi," tambah dia.

Lebih khusus mengenai pesawat jenis Boeing 737-Max 8, Kus mengaku memang ada beberapa temuan, hanya saja hal itu tidak menganggu keselamatan penerbangan.

"Memang ada beberapa item yang diperbolehkan tidak berfungsi, itu memang ada dokumennya, hanya saja itu diperbolehkan dalam waktu tertentu," pungkasnya. (Yas)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya