Atasi Pencemaran Lingkungan, Badan Usaha Harus Bangun Instalasi Pengolahan Limbah

IPL merupakan sebuah perangkat peralatan yang dirancang untuk mengolah limbah, baik secara fisika, kimia biologis maupun kimiawi.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Des 2018, 18:56 WIB
Diterbitkan 19 Des 2018, 18:56 WIB
Tumpahan Minyak di Perairan Bintan dan Batam
Limbah yang mencemari perairan Lagoi, Bintan (Foto: Batamnews)

Liputan6.com, Jakarta Instalasi Pengolah Limbah (IPL) dinilai menjadi solusi tepat untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah padat maupun limbah cair yang dihasilkan badan usaha maupun rumah tangga.

IPL merupakan sebuah perangkat peralatan yang dirancang untuk mengolah limbah, baik secara fisika, kimia biologis maupun kimiawi. Sehingga hasil olahan dapat dibuang ke lingkungan secara aman maupun untuk digunakan kembali.

Analis Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Yanto Sugiharto mengatakan, Limbah ini biasanya dihasilkan dari aktivitas atau kegiatan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.

Kemudian limbah dari kegiatan domestik seperti perhotelan, perkantoran, rusunwa, rumah tangga, pemukiman warga, maupun limbah yang di hasilkan dari kegiatan industri.

"Dengan menggunakan IPL, limbah yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan, domestik atau komunal dan limbah dari kegiatan industri, akan menjadi ramah lingkungan dan tidak membahayakan bagi kehidupan di sekitarnya," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dia menjelaskan, pencemaran lingkungan yang berasal dari kegiatan tersebut sangat memprihatinkan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan setiap institusi domestik dilarang membuang limbah yang bisa mencemari lingkungan hidup dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kegiatan atau dari limbah domestik seperti perhotelan, perkantoran, rusunwa, rumah tangga, pemukiman warga tak luput menyumbang pencemaran lingkungan yang cukup berbahaya bagi lingkungan hidup," ungkap dia.

 

Limbah hitam di pantai Lagoi, Bintan, yang menerpa pantai beberapa hari terakhir.
Limbah hitam di pantai Lagoi, Bintan, yang menerpa pantai beberapa hari terakhir (Foto: Batamnews)

Kegiatan dari limbah domestik dapat menghasilkan limbah cair dari pemakaian detergen dan polutan pencemaran lainya yang bisa merusak lingkungan, misalnya kandungan detergen. Sedangkan detergen yang dibuang ke lingkungan perairan selokan, sungai, kolam, danau akan mengganggu kehidupan yang ada dalam air.

"Larutan sabun akan menaikkan pH atau keasaman air sehingga dapat mengganggu kehidupan organisme dalam air. Bahan antiseptik yang ditambahkan ke dalam sabun, detergen dapat mengganggu atau mematikan mikroorganisme normal dalam air," kata dia.

Begitu juga dengan kegiatan dari pelayanan kesehatan dan kegiatan industri yang juga menyumbang limbah yang merusak lingkungan hidup.

Oleh sebab itu, lanjut Yanto, setiap badan usaha yang menghasilkan limbah perlu membangun IPL sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Hal ini agar limbah yang merusak lingkungan dapat dirubah menjadi bermanfaat bagi lingkungan.

"Maka perlu dilakukan penanganan serius dan komprehensif, agar limbah-limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang tersebut dapat ramah lingkungan dan dimanfaatkan kembali,” tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya