Liputan6.com, Jakarta - Salah satu karakter konsumen adalah mendapatkan diskon harga saat melakukan transaksi pembelian, baik produk barang dan atau jasa. Sementara dari sisi marketing, adalah hal lumrah produsen memberikan diskon atau promosi terhadap barang yang dijual, apalagi menjelang tutup tahun
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau agar masyarakat bisa bersikap cerdas dan waspada dengan adanya diskon abal-abal.
Baca Juga
Dia menjelaskan, para produsen biasanya menaikkan harga terlebih dahulu, lalu diberikan diskon atau potongan harga.
Advertisement
"Jika hal ini yang terjadi maka layak disebut diskon palsu, alias diskon abal-abal. Lihatlah harga barang tersebut dengan kualitasnya. Kalau perlu dibandingkan dengan barang sejenis di tempat lain," kata Tulus, Minggu (30/12/2018).
Selain itu, konsumen juga sebaiknya waspada dengan strategi marketing, seperti "membeli dua, gratis satu". Hal ini tentunya membuat konsumen tergiur karena mendapatkan harga yang lebih murah. Padahal, konsumen baru saja mengeluarkan uang lebih untuk membeli barang yang tidak terlalu dibutuhkan.
Dia menambahkan, konsumen harus meneliti apakah barang yang dijual memiliki kualitas barang yang baik. Terlebih lagi jika yang dijual adalah produk makanan, masyarakat harus lebih teliti terhadap tanggal kadaluwarsa makanan tersebut.
"Sebaiknya konsumen tetap kritis dalam menyikapi harga barang yang diberikan diskon. Jangan sampai terperangkap dengan diskon abal-abal dan atau kualitas abal-abal pula," imbuhnya.
Tulus juga meminta agar pelaku usaha bisa mengedepankan itikad baik dalam berbisnis dan tidak mengusung praktik dagang curang dan manipulatif. Mengingat, memberikan diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu, adalah tindakan kriminal dan bisa dipidana, menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan dan atau Dinas Perdagangan, rutin melakukan market control untuk checking harga. Apalagi dalam momen hari raya, atau tutup tahun. Dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha/retailer yang nakal dan melanggar aturan.