Liputan6.com, Jakarta - Ingat slogan Orang Bijak Taat Pajak? Slogan ini tak hanya sekadar slogan. Ini sebagai upaya pemerintah mendorong masyarakat untuk taat pajak.
Sebagai salah satu kewajiban warga negara yaitu membayar pajak. Dengan membayar pajak ini juga turut serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
Nah, salah satu kewajiban warga negara dan badan usaha sebagai wajib pajak yaitu melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Advertisement
Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Adapun pelaporan SPT tersebut berbeda antara orang pribadi dan badan usaha.
Baca Juga
Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi batas waktunya paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, wajib pajak badan diberikan satu bulan lagi tambahan setelah pelaporan SPT Tahunan.
Untuk melaporkan SPT tersebut, ada sejumlah cara yaitu lewat KPP, mal dan e-filling. Biasanya pelaporan SPT tersebut ramai pada Maret dan April.
Bagi Anda yang baru bekerja, mungkin ini bisa jadi pengalaman pertama mengisi SPT Tahunan Anda. Mungkin Anda memiliki sejumlah pertanyaan bagaimana mengisi SPT? Atau bertanya apa itu SPT? Kenapa harus lapor SPT?
Atau Anda sebagai karyawan yang sudah menikah, apakah juga harus ikut lapor SPT, atau ikut suami?
Atau Anda yang sudah memiliki usaha kecil dan menengah tapi masih bingung untuk laporkan pajak?
Tak hanya soal SPT, mungkin kita kadang bingung mengenai pelaporan pajak bila ingin kembali ke Indonesia usai tinggal di luar negeri?
Atau punya usaha, tapi masih bingung untuk bayar pajak? Mau tahu seluk beluk pajak?
Anda kini bisa berkonsultasi dengan mengirimkan pertanyaan ke redaksi Liputan6.com viaemail:ekbisliputan6@gmail.com. Konsultan pajak kami dari Citasco akan menjawabnya langsung untuk Anda!
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â