Kembali ke Indonesia, Apakah Wajib Lapor Pembelian Properti di Luar Negeri?

Saya ingin membantu teman saya yang tahun lalu bekerja di luar negeri. Dia sudah pulang ke Indonesia membawa sejumlah uang. Namun, dia tidak memiliki NPWP.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2018, 10:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

 

Saya ingin membantu teman saya yang tahun lalu bekerja di luar negeri. Dia sudah pulang ke Indonesia membawa sejumlah uang. Namun, dia tidak memiliki NPWP dan tidak ada penghasilan di dalam negeri.

Pertanyaannya, apakah dia harus melapor aset yang dimiliki? Kalau dia memiliki properti yang dibeli dulu di luar negeri dan sekarang dia sudah pulang, apakah perlu dilapor?

 

 

Terimakasih

 

 

adixxxxx@gmail.com

 

Jawaban:

 

Yth. Saudara Adi,

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyatakan setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Bagi Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a.  pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajakatau Bagian Tahun Pajak;

b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c.  harta dan kewajiban; dan/atau

d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal teman Saudara selama ini benar bekerja di luar negeri maka statusnya adalah Subjek Pajak Luar Negeri sehingga berdasarkan ketentuan ia tidak wajib memiliki NPWP serta tidak ada kewajiban baginya untuk mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT.

Namun, jika setelah pulang lalu kemudian ia bekerja lagi di Indonesia dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka ia wajib mendaftar ke Kantor Pajak di wilayah di mana ia berdomisili  untuk memperoleh NPWP serta wajib menyampaikan SPT.Dalam SPT nya ia wajib melaporkan semua harta yang dimilikinya termasuk properti yang dibeli ketika dia bekerja di luar negeri.

 

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.

 

Salam,

Satria Dhanthes, S.I.A., M.A.

Citas Konsultan Global (CITASCO)

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240

www.citasco.com

 

Logo Citasco
Logo Citasco

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya