Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya seorang pegawai, dan suami bekerja honor atau belum jadi pegawai di kantor. Yang saya tanyakan, apakah nomor pokok wajib pajak (NPWP) saya harus pisah dengan suami?
Advertisement
Terima kasih
chintya.xxxxxxxxxx@gmail.com
Baca Juga
Jawaban
Yth. Saudari Chintya Lasera,
Dalam hal penghasilan Saudari telah melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Saudari wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP sendiri apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b.menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
c. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Apabila Saudari tidak memenuhi salah satu dari kriteria tersebut dan suami Saudari telah memiliki NPWP maka Saudari tidak perlu memiliki NPWP sendiri.
Dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi baik 1770 maupun 1770S diatur penghasilan isteri dari satu pemberi kerja yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh Final yaitu pada Lampiran III Bagian A Angka 15 Formulir 1770 atau pada Lampiran II Bagian A Angka 13 Formulir 1770S.
Apabila suami memang tidak memiliki penghasilan dalam suatu Tahun Pajak, maka kolom-kolom isian penghasilan dan pajak penghasilan yang biasa diisi untuk penghasilan suami tidak perlu diisi dengan penghasilan dari isteri.
Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja tetap dilaporkan pada pada Lampiran III Bagian A Angka 15 Formulir 1770 atau pada Lampiran II Bagian A Angka 13 Formulir 1770S
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240
www.citasco.com