Indonesia Stop Ekspor Nikel demi Ciptakan Nilai Tambah

Indonesia akan menghentikan ekspor nikel pada 31 Desember 2019

oleh Bawono Yadika diperbarui 02 Sep 2019, 20:13 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2019, 20:13 WIB
Nikel
Ilustrasi Nikel

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberhentian ekspor nikel oleh Indonesia per 31 Desember 2019 merupakan upaya untuk membuat nilai tambah nikel.

Meski Pemerintah kini tengah menggenjot pasar ekspor, penghentian ekspor nikel ini dinilai tidak akan mengganggu perolehan total ekspor RI.

"Ya kita kan usahakan nilai tambah. Nilai tambah untuk ekspor kita kan bagus. Jadi ekspor kita akan meningkat drastis dengan mengolah nikel itu dalam negeri. Dan kita jadinya punya supply chain," tuturnya di Gedung BI, Senin (2/9/2019).

Luhut menjelaskan, pemberhentian ekspor nikel tidak akan mengganggu perolehan total ekspor Pemerintah pada tahun ini.

"Cuma 600 juta. Tapi kan gain-nya sampai 6 miliar itu bisa sampai pada tahun 2024 itu sampai pada tataran dengan turunannya, 35 miliar USD. Lapangan kerja bisa lebih 100 ribu," ujarnya.

"Jadi dkspor kita bisa jadi ekspor nilai tambah, bukan ekspor raw material," lanjut dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Bantah Pelarangan Ekspor Nikel Hambat Investasi Smelter

Tambang Nikel PT Vale di Sorowako
Tambang Nikel PT Vale di Sorowako (dok: Athika Rahma)

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah, pelarangan ekspor nikel yang diterapkan lebih awal per 1 Januari 2020 akan menghambat sumber pen‎danaan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, sejak awal pemberian kelonggaran ekspor nikel pada 2017 bukan bertujuan untuk mendanai pembangunan smelter nikel. Melainkan hanya memberikan insentif untuk meringankan pendanaan pembangunan smelter nikel.

‎"Saya dari awal 2017 bilang pembangungn smelter tidak bisa hanya dibiayai dari hasil ekspor, itu sebagai insentif untuk membantu perusahaan," kata Bambang, di Jakarta, Senin (2/9/2019).

‎Untuk diketahui, pada 2014 pemerintah juga pernah menerapkan larangan ekspor nikel‎. Menurut Bambang, saat itu perusahaan nikel yang berniat membangun smelter nikel sejak awal, tidak mengandalkan pendapatan dari ekspor nikel untuk pembangunan smelter.

"Sehingga pada saat awal niatnya perusahaan investasi membangun tanpa adanya insentif tadi," tuturnya.

Bambang pun membatah, jika penerapan larangan ekspor nikel kembali‎ diterapkan, tidak akan menganggu pendanaan smelter nikel yang sedang dibangun.

"Jadi kalau dikatakan membangun dengan ekspor akan cukup , itu untuk bauksit dan tembaga juga. Ya namanya insentif kan ekstra bonus, bukan pokok utama‎," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya